SIMEULUE – Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH, memberikan remisi kemerdekaan kepada 58 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas III Sinabang pada Kamis, (17/8/2023). Remisi ini diberikan usai upacara peringatan HUT ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023 di lapangan pendopo setempat.
” Sebanyak 58 warga binaan mendapat remisi pada HUT ke- 78 RI tahun ini. Paling tinggi 5 bulan dan paling rendah 1 bukan remisi,”ujar Plt Kalapas Sinabang, Nazaryadi, ungkap PJ Bupati kepada awak media.
Menkumham RI, Yasona Laoly, melalui amanat yang dibacakan oleh Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH, menyatakan bahwa hari kemerdekaan adalah milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana (remisi) sebagai bentuk apresiasi.
Yasona Laoly mengucapkan selamat atas pemberian remisi tahun ini kepada semua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Ia berpesan agar mereka menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti tahapan, proses, dan program pembinaan di masa mendatang.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Lapas/ rutan/ LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang,”ujarnya dalam pernyataan tersebut.
Acara pemberian remisi dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRK, Irwan Suharmi, M. Si, Dandim 0115 Simeulue, Letkol Kav Mahdan Almahirsyah, Danlanal Simeulue, Letkol Laut (P) Dwi Herdian Saputra, Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko, SIK. MH, Kajari, Yuriswandi, SH. MH. Turut hadir juga Kepala Pengadilan Negeri Sinabang, Jamaludin, SH, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Sardianto, SHI, Pj Sekda Simeulue, Asludin, M. Kes, Staf Ahli, dan beberapa Kepala SKPK.
Dengan adanya pemberian remisi ini, semoga warga binaan bisa memanfaatkan peluang untuk meningkatkan perilaku serta kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat setelah menjalani hukuman.














