Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pemko Langsa Lakukan Pendataan Tahap II Terhadap 39.550 KK Terdampak Banjir

IMG 20260224 222454
Kepala Pelaksana BPBD Kota Langsa, Nursal Saputra didampingi Sekda Langsa Suhartini dan Perwakilan BNPB di Kota Langsa dalam rapat bersama pendataan tahap II rumah rusak. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai melakukan pendataan tahap ke-II terhadap sebanyak 39.550 kepala keluarga (KK) yang terdampak banjir pada akhir November tahun 2025 lalu.

Langkah Pemko Langsa ini merupakan komitmen untuk memastikan penanganan dampak banjir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sesuai arahan dan kebijakan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini M.Pd menyampaikan, bahwa proses pendataan tahap II kerusakan rumah akibat banjir dilakukan secara berjenjang, objektif, dan terverifikasi untuk menjamin bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Pendataan Tahap II ini mencakup sebanyak 39.550 KK terdampak banjir di Kota Langsa dengan menerjunkan 200 orang Tim verifikator,” ucap Suhartini dalam pertemuan bersama Dinas terkait dan semua stakeholder holder di aula Sekda Kota Langsa, Selasa (24/02/2026).

Adapun Tim verifikator terdiri dari BNPB, BPBD, ASN seluruh OPD, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa serta Tim Tehnik Pengawasan dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan juga TNI.

Lebih lanjut Suhartini yang akrab disapa Ibu Titin ini menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Langsa, seluruh proses pendataan dan penyaluran bantuan harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

IMG 20260224 222537
Peserta rapat bersama terkait pendataan tahap II kepada 39.550 KK Terdampak Banjir di Kota Langsa, Selasa (24/02/2026).

Sekda Kota Langsa ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh kepada informasi terkait data pendataan selain data resmi dari Pemko Langsa yang langsung ditandatangani oleh Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra.

“Ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya praktik calo oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meminta sejumlah imbalan atas informasi yang diberikan dan tentunya sangat merugikan masyarakat nantinya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Muhammad Rizky Raih Juara 1 GTK Transformatif Kepala Sekolah Se-Aceh

Pemko Langsa berharap, melalui mekanisme ini, pendataan Tahap II dapat berjalan objektif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga proses pemulihan pascabencana bagi masyarakat Kota Langsa dapat terlaksana secara adil, tertib, dan menyeluruh.

“Masyarakat harap bersabar. Mekanisme yang dilakukan oleh Pemko Langsa dipastikan berjalan objektif, transparan, dan tepat sasaran serta terlaksana secara adil, tertib dan menyeluruh,” ungkap Suhartini.

Alur Pendataan Kerusakan Rumah Tahap II

Proses pendataan dimulai dari usulan masyarakat melalui pengisian formulir yang disampaikan kepada kecamatan. Selanjutnya kecamatan melakukan rekapitulasi data awal sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh enumerator.

Enumerator melakukan kunjungan langsung ke rumah terdampak untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, mengisi formulir pendataan, serta melampirkan bukti foto dan titik koordinat kerusakan. Hasil pendataan kemudian dikompilasi per kecamatan dan diteruskan kepada tim teknis, khususnya BPBD untuk dilakukan monitoring dan validasi teknis.

Setelah proses validasi, dilakukan rekapitulasi hasil penilaian kerusakan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui uji publik. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data. Sanggahan tersebut akan diverifikasi ulang atau dialihkan ke tahap pendataan berikutnya apabila diperlukan.

Tahapan selanjutnya adalah penetapan melalui Surat Keputusan Walikota Langsa yang di ketahui oleh Kejaksaan dan Kepolisian terhadap kategori kerusakan rumah, meliputi Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB). Bagi masyarakat yang belum terdata atau tertinggal, akan diusulkan pada tahap berikutnya. Proses ini akan terus berulang hingga seluruh data dinyatakan tuntas dan valid.

Ketentuan utama dalam pendataan Tahap II, yaitu:
1. Kategori kerusakan ditentukan berdasarkan kondisi fisik/struktur bangunan dan indikasi dampak banjir, termasuk ketinggian lumpur.
2. Setiap data wajib dilengkapi bukti foto kerusakan rumah dan dokumentasi ketinggian lumpur beserta koordinat lokasi.
3. Penerima bantuan adalah pemilik rumah yang berdiri di atas tanah sah, bukan penyewa atau penghuni kontrakan.
4. Satu hunian hanya berhak atas satu bantuan, meskipun terdapat beberapa KK dalam satu rumah.
5. Apabila satu KK memiliki lebih dari satu rumah, bantuan hanya diberikan untuk satu rumah utama.
6. Tidak berlaku untuk rumah sewa, rumah dinas, asrama TNI/Polri, maupun hunian di atas aset atau lahan instansi.
7. Pendataan dilaksanakan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pendataan bantuan.
8. Ruang lingkup bantuan hanya untuk kerusakan rumah hunian, tidak termasuk harta benda maupun kerugian lainnya akibat banjir.

BACA JUGA:  Gubernur Muzakir Manaf Buka Aceh Ramadhan Festival 2025

Mekanisme Kerja Enumerator Lapangan

Enumerator lapangan bekerja berdasarkan data awal yang diterima. Selanjutnya dilakukan kunjungan ke rumah sesuai daftar, penilaian kerusakan fisik dan struktur bangunan, serta pengambilan foto wajib. Data diinput melalui formulir digital dan diverifikasi oleh kompilator kecamatan.

Apabila data belum sesuai atau belum lengkap, dilakukan revisi atau pengumpulan ulang. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan dinyatakan valid, data difinalisasi dan menjadi dasar penetapan bantuan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *