Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Pj Bupati Mahdi Efendi Berhentikan Dua Pejabat, Begini Tanggapan Abi Hafizah

Pimpinan Dayah Modern Bulisc Abi Hafizah. (Foto: hariandaerah.com/ Fadil).

MEULABOH – Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi memberhentikan pejabat yang diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di apresiasi pimpinan Dayah yang juga salah seorang ulama vokal di bumi Teuku Umar.

Pimpinan Dayah Modern Bulisc, Abi Hafizah mengatakan, keputusan Pj. Bupati Aceh Barat, Mahdi efendi mencopot dua orang ASN Pemkab setempat dari jabatannya lantaran diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ASN, menurut ulama tersebut sikap Bupati sudah tepat.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : Peg.824.4/2023 dan Nomor : Peg. 824.3/2023.

BACA JUGA:  Mahasiswa Kader HMI Terima Beasiswa Pendidikan YBM PLN Kota Langsa

“Beliau seorang penentu kebijakan di Aceh Barat, saya menilai keputusan yang diambil Pj Bupati, Mahdi Efendi sudah sangat tepat karena oknum tersebut sudah memalukan nama daerah dengan perbuatannya. Kalau sudah merusak reputasi daerah untuk apa dipertahankan,” kata Abi Hafizah, Sabtu (14/1/2023).

Lebih lanjut kata Abi Hafizah, seharusnya sebagai ASN tersebut wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

“Seharusnya mereka faham dengan aturan aturan ASN yang telah diatur oleh Negara dan mereka juga harus menjaga tinggi kehormatan negara, pemerintah,agama dan martabat daerah Aceh Barat sendiri,” tuturnya.

BACA JUGA:  IAIN Langsa Wisuda 567 Mahasiswa, Rektor Beri Beasiswa Lulusan Terbaik

Abi Hafizah juga mengapresiasi atas keputusan Pj. Bupati Mahdi Efendi yang bersikap tegas dengan mencopot dua Oknum ASN yang sudah melanggar kode etik itu.

“Saya meminta agar Pj. Bupati terus mengingatkan seluruh jajarannya supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik kerja agar kejadian yang sama tidak terulang kembali dikemudian hari,” pungkasnya.

Editor: Herlin

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *