LHOKSEUMAWE – Polemik pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 11 Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait legalitas kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).Senin (3/8/27)
Hingga saat ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti Zahraini.S.Pd.I belum dapat menunjukkan surat keputusan atau dokumen resmi mengenai pemberhentian Ketua P2SP yang sebelumnya telah terpilih. Selain itu, Plt juga belum menyampaikan secara jelas siapa yang saat ini menjabat sebagai Ketua P2SP dalam pelaksanaan program revitalisasi yang sedang berada pada tahap pekerjaan.
Sejumlah pertanyaan yang masih belum memperoleh penjelasan antara lain siapa Ketua P2SP yang saat ini bertanggung jawab atas pelaksanaan program revitalisasi, kapan dan melalui mekanisme apa penetapan ketua tersebut dilakukan, serta apakah terdapat Surat Keputusan (SK) atau dokumen resmi yang menjadi dasar penunjukannya.
Di sisi lain, belum terdapat kejelasan mengenai status Ketua P2SP yang dibentuk pada masa kepala sekolah sebelumnya. Hingga kini, belum diperlihatkan adanya surat pemberhentian resmi terhadap ketua tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum atau ketentuan yang digunakan dalam pembentukan maupun penunjukan Ketua P2SP yang baru oleh Plt Kepala Sekolah.
Selain itu, belum diketahui apakah pergantian Ketua P2SP tersebut telah memperoleh persetujuan atau arahan dari Dinas Pendidikan maupun pihak berwenang lainnya. Aspek ini dinilai penting mengingat berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi pelaksanaan program revitalisasi apabila terjadi pergantian kepengurusan tanpa adanya dokumen pemberhentian resmi terhadap ketua sebelumnya.
Hingga berita ini ditulis, Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti Zahraini.S.Pd.I belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Hariadi, S.Sos. Konfirmasi tersebut mencakup perkembangan polemik program revitalisasi di SD Negeri 11 Banda Sakti, mulai dari proses awal pelaksanaan, penghentian aktivitas pekerjaan dan larangan memasukkan material yang disebut terjadi atas arahan Plt Kepala Sekolah, hingga dugaan kerugian yang dialami Ketua P2SP yang sebelumnya telah terpilih dan disebut telah diketahui oleh fasilitator serta koordinator dari Banda Aceh.
Selain itu, turut dipertanyakan sejauh mana langkah penyelesaian yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap persoalan tersebut, serta apakah polemik yang berlarut-larut dapat berdampak pada citra sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hariadi belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Yuswardi, SKM, menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat menyampaikan informasi berdasarkan dokumen administrasi yang sah.
“Saya hanya dapat menyampaikan informasi berdasarkan dokumen administrasi yang sah. Selama proses verifikasi belum selesai, saya tidak dapat memberikan keterangan yang belum didukung oleh dokumen resmi,” ujar Yuswardi.
Hingga saat ini, proses verifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan masih berlangsung. Sementara itu, kejelasan mengenai legalitas kepengurusan P2SP dalam pelaksanaan program revitalisasi SD Negeri 11 Banda Sakti masih menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan dapat segera memperoleh kepastian sesuai ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.(red)








