LAMPUNG – Kepala Desa di Tanggamus, Lampung, bernama Toni Aritama (TA), berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian karena kedapatan memiliki 6 kilogram narkotika jenis sabu.
Toni ditangkap terkait peredaran narkoba. Ia diduga kuat sebagai salah satu bandar besar di wilayah Lampung dan memiliki jaringan yang merambah hingga ke Pulau Sumatera.
Kombes Erlin Tangjaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, membenarkan penangkapan Toni. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan seorang individu lain yang diduga terlibat secara bersamaan dengan kepala desa tersebut.
“Ya, memang benar. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, dan kami telah mengamankan dua orang terkait kasus ini,” ungkap Erlin saat dikonfirmasi pada Selasa (6/6/2023).
Erlin juga membenarkan bahwa yang tersangka memiliki barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6 kilogram. Namun, rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan dijelaskan secara resmi dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan hari ini.
“Ya, memang benar terdapat barang bukti seberat 6 Kg sabu-sabu. Mohon bersabar, kami akan mengungkap semua detailnya dalam konferensi pers nanti,” jelas Erlin dengan singkat.
Berdasarkan foto barang bukti narkotika tersebut, terlihat jelas bahwa sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kemasan teh cina sebagai upaya untuk menyembunyikan identitas aslinya. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga ditemukan terbagi dalam beberapa paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening.
Saat ini, asal-usul barang haram ini masih dalam tahap penyelidikan. Direktorat Narkoba berencana untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dalam konferensi pers yang akan dilaksanakan siang hari ini di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung.














