LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat total 1.127,26 gram dan mengamankan dua tersangka di wilayah Aceh Utara.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025), dipimpin oleh Kompol Salmidin, S.E., M.M., mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. Turut hadir Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., KBO Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.TR.K., serta Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.
Kompol Salmidin menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Petugas menangkap AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.
“Petugas mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, satu kaca pirek, dan satu unit handphone dari tangan tersangka,” kata Salmidin.
AR mengaku bertindak sebagai perantara dalam transaksi sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO) dan akan dijual kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai imbalan, AR dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu.
Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal menambahkan, kasus kedua terungkap pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas menangkap HB (28) di sebuah rumah kosong di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan sebuah sepeda motor tanpa plat nomor.
“Kasus ini berawal dari penyelidikan intensif di wilayah Blang Mangat. Transaksi sempat bergeser ke Tanah Jambo Aye, dan tim segera melakukan penangkapan,” jelas Saiful.
HB mengaku menerima sabu dari AZ, warga Desa Punteut (DPO), atas perintah SP (DPO) yang saat ini berada di Malaysia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Saiful Kamal menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.








