Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Lhokseumawe Tangkap Pria Diduga Gelapkan Uang Toko Hingga 27 Juta

Polres Lhokseumawe
Tersangka gelapkan uang toko hingga 27 juta. (Foto: hariandaerah/Nurmansyah)

LHOKSEUMAWE – Pria warga Desa Mon Geudong Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe, ditangkap karena diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja, Kamis (28/3/2024).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, SH., MH., mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MS (30), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Tersangka menggelapkan uang sperpart HP dan menjual HP pelanggan tanpa sepengetahuan pelapor. Kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh M Nasir (37) pemilik took tersebut.

“Pelaku dilaporkan karena diduga beberapa hp pelanggan telah di gelapkan dengan cara di jual tanpa seizin pelapor selaku pemilik toko tempat terlapor bekerja dan terlapor ikut menggelapkan sperpart yang ada di dalam toko tersebut dengan total 27.673.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan perbuatan tersebut terlapor telah mengakui perbuatannya dan berjanji dengan pelapor di depan pelanggan pelanggan akan menyelesaikan sampai dengan bukan november 2023,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pengurus PADU Periode 2024-2027 Resmi Dilantik di Lhokseumawe

“Akibat kejadian tersebut korban pelapor M Nasir merugi dan tertipu sebesar 27.673.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA:  Ratusan Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Diwisuda, 207 Lulus Predikat Cumlaude

“Saat ini MS sudah di amankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *