LHOKSEUMAWE – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe kembali memperkuat upaya penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk penanganan perusahaan yang masih menunggak iuran.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan penagihan terhadap iuran yang belum dibayarkan. Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian kewajiban para pemberi kerja.
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Mirazona, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah berjalan pada tahun sebelumnya. Menurutnya, kolaborasi dengan kejaksaan tidak hanya memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen dalam melindungi hak-hak pekerja.
“Kerja sama ini merupakan upaya bersama untuk memastikan setiap pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting dalam memperkuat penegakan kepatuhan dan mempercepat penyelesaian piutang iuran yang menjadi hak pekerja,” ujar Syarifah di Lhokseumawe, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa persoalan kepatuhan pembayaran iuran tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi atau angka, tetapi menyangkut perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
“Ini bukan hanya soal waktu dan angka, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja Indonesia,” terangnya.
Syarifah juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah atas dukungan dan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran hukum di kalangan pemberi kerja semakin meningkat, sehingga kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus diperkuat.
“Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi para pekerja di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe,” ungkap Syarifah.














