LHOKSEUMAWE – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan oleh Pps. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dalam kegiatan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, Jum’at (29/05/2026).
Santunan tersebut diberikan secara simbolis kepada ahli waris yang terdaftar sebagai pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yakni ahli waris almarhum Syarifudin dan almarhum M. Dahlan, dengan masing-masing menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp.42 juta.
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Mirazona mengatakan Santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang mendapat musibah dan berhak diterima oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
“Harapan kami santunan ini dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan dapat memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dengan baik, ketika pencari nafkah utama mengalami risiko meninggal dunia,” jelasnya.
Syarifah juga menyampaikan apresiasinya pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Rentan Kabupaten Aceh Utara.
“Kesejahteraan masyarakat dapat dibuktikan dengan adanya jaminan sosial pada setiap warga. Melalui program ini, perlahan kami berkomitmen agar terus berkolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe agar seluruh masyarakat pekerja rentan dapat perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Syarifah.














