ACEH TIMUR – Seorang pria, ZA (49) diduga telah melakukan rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur, Sabtu (01/03/2025).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandu melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyampaikan, ZA diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun yang merupakan warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang Ibu (orang tua korban) di SPKT Polres Aceh Timur. Dimana anaknya mengaku telah dicabuli ZA sebanyak 2 kali.
Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh ZA sebanyak 2 kali dan korban tidak ingat lagi waktunya.
“Atas laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur langsung mengamankan ZA dan membawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis, (27/02/2025) siang,” sebut Iptu Adi.
Kemudian Iptu Adi mengatakan, ZA disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.
“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini kemudian meminta dengan tegas kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anak-anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
“Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 yang lalu cukup tinggi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur,” bebernya.
“Para orangtua juga agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah,” ungkap Adi Wahyu Nurhidayat.