Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

RDP dengan RSUD Langsa, Komisi 3 DPRK: Ada Perbedaan Data Hasil Reviu Kemenkes

RDP dengan RSUD Langsa, Komisi 3 DPRK: Ada Perbedaan Data Hasil Reviu Kemenkes IMG 20250703 183500
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 DPRK Lamgsa dengan Manajemen RSUD Langsa di ruang kerja Komisi 3. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa sudah melakukan rapat dengat pendapat (RDP) dengan manajemen RSUD Langsa di ruang rapat Komisi swtempat, Kamis (03/07/2025).

RDP dihadiri oleh Ketua Komisi 3, M. Fachrurrazi SH MM dengan anggota Zulfahmi, T. Helmi Mirza dan Mukris Jumadi SE serta Direktur RSUD Langsa Ridha Zulkumar, Para Wakil Direktur dan Manajemen RSUD Langsa yang terkait.

Dalam kesempatan itu, Manajemen RSUD Langsa mengatakan bahwa regulasi yang mereka lakukan sudah benar dan sesuai aturan. Mungkin ada kesalahan input data yang dilakukan, namun pihaknya tidak mengetahui ini salah siapa.

Ketua Komisi 3, M. Fachrurrazi menyampaikan bahwa RSUD Langsa sudah menginput sesuai regulasi yang ada dan mengapa penurunan grade ini terjadi, karena disebabkan oleh faktor jumlah Ventilator yang tidak sesuai dengan data.

“Komisi 3 setelah ini akan berkoordinasi dengan pihak Dinkes Aceh, untuk berkoordinasi dan menanyakan terkait permasalah ini,” ucap Fachrurrazi kepada awak media diruang kerja Komisi 3 DPRK Langsa.

Soal Ventilator dan kronologinya, pihak RSUD Langsa sudah menjelaskan kepada Komisi 3, dimana dikatakan bahwa data Ventilator yang ada itu 23, namun Dinkes Aceh datanya 25, sehingga ada data yang menjadi bahan evaluasi Kemenkes RI menjadi tidak sesuai.

BACA JUGA:  Sampaikan Visi Misi, Paslon 02 Jeffry dan Haikal Paparkan 22 Program Unggulan Menuju Langsa Juara
RDP dengan RSUD Langsa, Komisi 3 DPRK: Ada Perbedaan Data Hasil Reviu Kemenkes IMG 20250703 183322
Ketua Komisi 3 DPRK Langsa dan anggota saat RDP bersama Manajemen RSUD Langsa, Kamis (03/07/2025).

“Dengan hasil ini, RSUD Langsa sangat dirugikan karena berimbas kepada pemotongan biaya BPJS sampai 30%. Jadi dengan turun grade ,biaya pelayanan kesehatan RSUD Langsa juga pasti turun,” beber politisi Gerindra ini.

Terkait pernyataan Direktur RSUD Langsa yang tidak menerima hasil reviu Kemenkes RI adalah dari adanya kesalahan input data. Sedangkan masalah ketidaksesuaian data, masih tersisa waktu 8 hari lagi untuk dilakukan sanggah kepada Kemenkes RI di Jakarta.

“Dirut RSUD Langsa mengatakan jika surat sanggah sudah diberikan melalui Plt Sekda Kota Langsa, Dra. Suhartini M.Pd kepada Kemenkea beberapa hari lalu dan itu menjadi wewenang penuh pihak RSUD Langsa,” tegas Razi.

Lebih lanjut, Razi memaparkan bahwa untuk sanggah tersebut juga diperlukan surat rekomenfasi dari Dinkes Aceh. Karena jika tidak ada. maka sanggahan dari RSUD Langsa tidak akan bisa dilakukan.

Selaku mitra RSUD Langsa, komisi 3 akan berupaya melakukan hal-hal agar dapat mengembalikan akreditasi RSUD Langsa kepada posisi semula, maka perlu koordinasi dengan Dinkes Aceh.

Razi menambahkan, dengan adanya koordinasi ke Dinkes Aceh, pihaknya akan tahu pasti bahwa kesalahan yang ada apakah memang dari RSUD Langsa atau bukan.

Komisi 3 dipastikan sebelum berkoordinasi dengan Dinkes Aceh, terlebih dahulu akan tinjau langsung ke RSUD Langsa terkait permasalahan, apakah benar sesuai data yang diberikan.

BACA JUGA:  Kampak Desak Kejati Aceh Periksa Pejabat Pengelola Dana BLUD RSUD Langsa

“Komsii 3 DPRK Langsa untuk selanjutnya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Wali Kota terkait hasil RDP dengan RSUD Langsa dan Dinkes Aceh,” ungkap Fachrurrazi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 3 Zulfahmi menerangkan kembali bahwa hal yang tidak terpenuhi dalam proses reviu Kemenkes RI terhadap RSUD Langsa adalah jumlah Ventilator.

“Sesuai surat edaran Dirjen Yankes berarti menurut pihak RSUD Langsa, pihaknya sudah sesuai kriteria,” kata Zulfahmi.

Berikut cara hitung sesuai edaran, Rumah sakit wajib memiliki tempat tidur intensif 10% dari total tempat tidur inap. RSUD Langsa ada 388 tempat tidur inap,, berarti ada 38. Berdasarkan itu, sesuai perkalian, RSUD Langsa wajib memiliki 70% Ventilator dari tempat tidur intensif. Sehingga harus ada 26-27 ventilator.

“Dengan ini, pihak RSUD Langsa menegaskan  bahwa mereka sudah mempunyai semua kriteria yang ada sesuai penilaian akreditasi B,” tandas Zulfahmi.

Komisi 3 DPRK berharap kepada nasyarakat Kota Langsa untuk bersabar. Pihak DPRK Langsa dan RSUD Langsa sedang berupaya untuk mengembalikan akreditasi yang sudah ada.

Para anggota DPRK Langsa ini juga memohon doa dan dukungan, semoga apa yang sedang dilakukan ada hasil yang lebih baik daripada sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *