ACEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 di ruang rapat gedung DPRK setempat.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH bersama Wakil Ketua Muhammad Nur SE dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail SE.I dan seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang pada Senin, (22/09/2025).
Mewakili Bupati Aceh Tamiang, Wakil Bupati Ismail SE.I menyampaikan, bahwa Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 dilakukan karena terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan terjadinya Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.
“Perubahan itu antara lain berkurangnya proyeksi PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp.135.077.708.915,- menjadi Rp.122.032.076.386,-,” ucap Wakil Bupati.
Selanjutnya Ismail mengatakan tentang kenaikan Pendapatan Transfer yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp.1.039.674.128.016,- bertambah menjadi Rp.1.048.785.214.059,-.
Ada juga penurunan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dari target semula sebesar Rp.30.934.833.726,- menjadi Rp.30.456.659.005,14,-.
“Terakhir, adanya kenaikan Penerimaan Pembiayaan yang semula Rp.55.577.801.000,- menjadi Rp.91.680.808.251,-,” ungkap Ismail.















