SANGGAU – Pemuda berinisial IM (21) di Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, berulang kali memperkosa adik kandungnya. Pria itu melakukan perbuatan syahwatnya dengan alasan merindukan korban.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, M. AP melalui kasat Reskrim AKP Sulastri SH, MM menjelaskan, bahwa selama ini pelaku jarang melihat adiknya karena diasuh oleh keluarganya di Pontianak. Namun, saat adiknya kembali pulang ke rumah, pelaku nekat menjalankan perbuatan biadabnya.
“Korban diasuh oleh keluarganya di Pontianak karena alasan keuangan. Saat adiknya pulang, pelaku melakukan pemerkosaan. Alasannya karena jarang bertemu,” kata Sulastri, sabtu (18/2/2023).
Lanjut Sulastri, pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2022 lalu di kediamannya di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Pelaku memperkosa adiknya sebanyak 5 kali.
“Jadi korban ini sudah diperkosa sebanyak lima kali oleh pelaku sejak pertengahan tahun 2022,” ujar Sulastri.
Sulastri menambahkan. korban berusia 13 tahun itu tidak bisa berbicara terang-terangan tentang kelakuan kakaknya. Karena jika tindakannya diberitahukan kepada keluarga, korban akan di ancaman dibunuh.
“Korban berusia 13 tahun diperkosa oleh adik kandungnya. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika ketahuan,” jelas Sulastri
Namun, lanjut Sulastri kasus tersebut akhirnya terungkap baru-baru ini. Korban saat itu berani memberi tahukan kepada gurunya.
Pasalnya, korban mengaku tidak kuat lagi menghadapi ancaman pelaku. kemudian Guru tersebut menyampaikannya kepada ayah korban.
“Korban menceritakan kepada guru dan teman-temannya, kemudian ia menyampaikan kepada ayahnya. Ayah korban melaporkan kasus tersebut kepada kami,” ujarnya.
Saat ini, IM telah ditahan di Kantor Polisi Sangao, dan perilakunya sedang diselidiki. IM dijerat Pasal 81(1) atau 81(2) UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.








