KOTA LANGSA – Seorang warga Kota Langsa, tepatnya di Desa dalam Kecamatan Langsa Baro yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Langsa.
Pelaku bernama Dedi Widoyo (39) ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Langsa di wilayah Hukum Polsek Payung Sekati, Polresta Pekanbaru Polda Riau pada Sabtu, (26/07/2025).
Penangkapan pelaku yang sudah 1 tahun buron ini merupakan pengungkapan Laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, sesuai Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi menyampaikan bahwa pengungkapan dengan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Langsa berdasar LP/B/172/VII/2024/SPKT/POLRES LANGSA, Tanggal 18 Juli 2024.
“Satreskrim Polres Langsa setelah melakukan penyelidikan, berhasil menemukan keberadaan pelaku di Desa Tirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Pekanbaru Provinsi Riau,” ucap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi hariandaerah.com, Senin (28/07/2025).
Muhammad Hasbi melanjutkan, setelah berada di daerah target, unit Resmob Satreskrim Polres Langsa langsung mengamankan pelaku di bengkel tempatnya bekerja.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang mana korbannya adalah anak kandungnya sendiri,” terang Hasbi.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pada saat tidur dengan korban, pelaku meraba-raba tubuh korban serta melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Perbuatan pelaku dilakukan sebanyak 3 kali,” ungkap AKP Muhammad Hasbi.
Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.














