Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sidang Praperadilan Terhadap Polres Langsa Digelar: PGRI Dukung Penuh Pemohon

IMG 20260408 143246
Pengurus PGRI Kota Langsa foto bersama Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Polres Langsa didepan PN Langsa sebelum sidang perdana dilaksanakan. (Foto:hariandaerah.com/dok.ist).

KOTA LANGSA – Sidang perdana Praperadilan terhadap Polres Langsa atas penetapan tersangka Kepala Sekolah SD Al-Kautsar Kota Langsa, Kamaruddin S.PdI digelar di Pengadilan Negeri Langsa, Rabu (08/04/2026).

Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Advokat yang terdiri dari Muslim A Gani SH MH CPM, Justi Tarigan SH, Muhammad Abdi SH dan Pramana Elza SH sebagai Tim Kuasa Hukum.

Iklan MHD

Atas apa yang dilakukan oleh Pemohon, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Langsa sangat mendukung upaya praperadilan terhadap Polres Langsa, dibuktikan dengan berhadir di PN Langsa saat sidang perdana.

“Kami hadir hari ini untuk mendukung penuh praperadilan yang dilakukan bapak Kamaruddin S.PdI, karena penetapan tersangka terhadap beliau oleh Polres Langsa kami anggap tidak wajar,” ucap Sekretaris PGRI, Mukhtar Janan M.Pd sebelum sidang perdana di PN Langsa.

IMG 20260408 143401
Kuasa Hukum Pemohon dengan jubir Muslim A Gani saat sidang perdana Praperadilan terhadap Polres Langsa di PN Langsa, Rabu (08/04/2026).

Sementara itu, juru bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon, Muslim A Gani menyampaikan, bahwa dalam sidang perdana di PN Langsa dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan Permohonan Pemohon.

BACA JUGA:  Sadis, Seorang Pria Tewas Dibacok dan Lainnya Luka-Luka

“Menurut Pemohon, penetapan Tersangka terhadap Pemohon, Kamaruddin S.PdI tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e,f) tentang Pungutan Liar yang bersumber dari Dana Bos,” kata Muslim kepada hariandaerah.com.

Selanjutnya dikatakan, permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Langsa, dalam petitum point 2 disebutkan, “Menyatakan hukum bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp. Sidik/278/X/Res.3.3/2025 Reskrim tanggal 12 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp. Tap Tsk/44/III/2026 RESKRIM tanggal 10 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat”.

BACA JUGA:  Soal Langka Beras, Kepala Bulog Langsa: Penyaluran Hanya Dihentikan Sementara

Muslim menjelaskan, sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Hakim tunggal, M. Azhar Rasyid Nasution SH MH.

“Berdasarkan keterangan Hakim, sidang berikutnya akan digelar pada hari Kamis (09/04) pagi dengan agenda Jawaban Tergugat (Termohon) dan sore harinya dilanjutkan dengan Replik Pemohon,” terang Muslim.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 dengan agenda Duplik Pemohon.

“Hari Senin, 13 April 2026 akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti termasuk Keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh Pemohon,” ungkap Muslim A Gani.

Selain Pengurus PGRI Langsa, sidang perdana di Pengadilan Negeri Langsa juga turut hadir perwakilan mahasiswa sebagai pengunjung.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *