Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pemerintah Simeulue Diminta Segera Bayar Gaji Aparat Desa TA 2025, Marwan: Kasian Mereka Ditagih Hutang

Ketua DPC PBB Simeulue, Marwan.

SIMEULUE – Keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) atau gaji aparat desa di Kabupaten Simeulue kian memprihatinkan. Hingga memasuki awal tahun 2026, gaji perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2025 dilaporkan belum dibayarkan selama kurang lebih lima bulan. Kondisi ini membuat banyak aparat desa harus bertahan dengan berhutang demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kamis (26/02/2026).

Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue, Marwan mengungkapkan, sejumlah kepala desa mengeluhkan belum cairnya Siltap tersebut. Ironisnya, para aparat desa kini harus menghadapi tekanan ekonomi, bahkan dikejar tagihan hutang dari kios-kios tempat mereka meminjam kebutuhan pokok.

“Beberapa kepala desa mengeluh kepada kami, penghasilan tetap tahun anggaran 2025 belum dibayarkan oleh pemerintah daerah. Mirisnya, para aparat desa ini dikejar-kejar hutang karena selama beberapa bulan tersebut mereka menutupi kebutuhan dengan cara berhutang di kios-kios sambil menunggu kepastian pencairan gaji,” ujar Marwan.

BACA JUGA:  Ketua Pengcab Pertina Simeulue Percaya Diri Akan Merebut Banyak Mendali Emas Pada PORA ke-XIV di Pidie

Menurutnya, situasi ini semakin berat karena bertepatan dengan menghadapi bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, di mana kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.

“Kasihan mereka ditagih-tagih hutang. Gaji adalah hak mereka yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Apalagi kebutuhan keluarga terus berjalan, seperti belanja rumah tangga, biaya sekolah anak dan lainnya,” tegasnya.

Marwan berharap, pemerintah Kabupaten Simeulue segera memproses dan membayarkan hak-hak perangkat desa yang tertunda. Ia menilai persoalan ini tidak boleh berlarut-larut, karena menyangkut kelangsungan hidup aparat desa, sementara mereka tetap dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRK Simeulue, Zainuddin, B.Ed, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Keluhan yang sama juga pernah disampaikan kepada kami. Jadi, kami berharap kepada pemerintah segera menuntaskan dan menyelesaikan pembayaran gaji aparat desa ini,” katanya.

BACA JUGA:  Warga Desa Pulau Siumat Tak Nikmati Minyak Tanah Subsidi Lebih Dari Setahun

Zainuddin menjelaskan, gaji aparat desa Tahun Anggaran 2025 tersebut tercatat sebagai hutang pemerintah daerah. Rencananya, pembayaran akan dilakukan melalui pergeseran anggaran tahun 2026. Namun hingga saat ini, proses tersebut masih menunggu hasil review dari pihak Inspektorat Kabupaten Simeulue.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi, membenarkan, pihaknya tengah melakukan review terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pengajuan dari pemerintah desa yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah

“Review ini kami lakukan untuk membandingkan dan menyesuaikan dengan jumlah hutang pemerintah daerah. Insya Allah, dalam 1 atau 2 hari ini selesai review terhadap 138 Desa. Selanjutnya akan dilakukan perubahan penjabaran oleh TAPK bersama DPRK,” jelas Alwi. (Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *