KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis kasus sabu. perkara serupa.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa dalam pengerebekan transaksi narkotika di Kecamatan Langsa Timur sekitar pukul 17.00 WII, Senin (19/01/2026).
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal SH MH menyampaikan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.
“Berdasar laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba.
Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/08/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.
“Dalam penggerebekan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T. Irwansyah alias Raja bin T. Sofyan (46), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik rumah dan berdomisili di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang,” kata Iptu Sirya.
Selanjutnya dikatakan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram, 1 plastik tembus pandang, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 gunting, 1 plastik warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti (BB) adalah miliknya. Sabu tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial W yang berdomisili di Aceh Timur dengan harga Rp.19 juta dan rencana akan diedarkan kembali di wilayah Langsa,” terangnya lagi.
Iptu Sirya menyebutkan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2004, yang bersangkutan pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utama narkotika tersebut.
Sirya Iqbal menambahkan, sepanjang Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Langsa telah berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu, mengamankan 9 orang tersangka, dengan total barang bukti sabu seberat 54,34 gram.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ungkap Iptu Sirya Iqbal.














