KOTA LANGSA – Tim Kuasa Hukum Pemohon kasus Praperadilan Polres Langsa dengan tegas menyampaikan bahwa jangan Zalimi orang yang tidak bersalah, Jum’at (10/04/2026).
Hal itu disampaikan dalam sidang Pembacaan Replik Pemohon atas Eksepsi Termohon di ruang sidang Pengadilan Negeri Langsa yang dipimpin Hakim Tunggal M. Azhar Rasyid Nasution SH MH.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Muslim A Gani SH MH membacakan Replik Pemohon yang kemudian dilanjutkan oleh Justi Tarigan SH.
“Dalam replik tersebut, Pemohon menjelaskan kembali terkait pengembalian dana Talangan kepada Guru Bakti yang suratnya ditujukan kepada Termohon (ic. Kapolres Langsa) dari Ketua Yayasan SD Swasta Al-Kautsar pada tahun 2024,” ucap Muslim kepada hariandaerah.com.
Selanjutnya disampaikan, tetapi penyidik tidak mau menjadikan bahan pertimbangan dan tetap pada pendiriannya, bahwa Dana Talangan itu masih dianggap Honor/insentif yang menjadi milik Guru Bakti.
“Kalau memang menjadi pendirian Termohon, kenapa Ketua Yayasan tidak dijadikan pihak sebagai Tersangka, kenapa harus Kepala Sekolah!,” kata Muslim dengan heran.
Kuasa Hukum Pemohon juga mengatakan, bahwa dalam penyampaian replik termohon yang dibacakan Tim Advokat, seperti adanya rekayasa surat.
“Dimana ada beberapa saksi diminta untuk menandatangani surat pernyataan pada saat memberi keterangan, meskipun saksi-saksi itu sudah menolak, namun tetap dipaksa untuk menandatangani surat tersebut,” terangnya.
“Itu ada rekamannya juga, dan nanti akan kami serahkan semua bukti-bukti tersebut kepada Hakim,” sambung Muslim.
Kuasa Hukum Pemohon juga mempertegas bahwa pihaknya tidak mau mencari-cari kesalahan orang lain atas kasus tersebut.
“Dalam perkara ini kami tidak mau mencari kesalahan orang lain. Kami hanya ingin tegas, jangan orang yang tidak bersalah harus terzalimi, itu saja.” ungkap Muslim A Gani.














