Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

SIKAT…!Oknum Ketua PN Dilaporkan Warga Samarinda ke PT Kaltim

Warga Samarinda Laporkan Oknum Ketua PN ke PT Kaltim
Warga Samarinda Laporkan Oknum Ketua PN ke PT Kaltim, Kamis (6/10/2022).(Harian Daerah/Moh Jumri)

Hariandaerah.com SAMARINDA – Empat warga Samarinda yakni Hanry Sulistio, Lisia, Abdul Rahim dan Faisal Amri Darmawan mengadukan kinerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Sebagai Oknum ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur.

Melalui surat aduan tertanggal, Selasa 4 Oktober 2022, empat warga tersebut menuding Ketua PN Samarinda Darius Naftali adalah oknum pengadilan sebab telah menyelewengkan Tugas, Fungsi dan jabatannya sebagai ketua PN Samarinda.

“Kami memiliki bukti bahwa terlapor telah melakukan serangkaian praktek mafia hukum, perbuatannya menunggangi jabatan guna merekayasa peraturan dan perundang – undangan dengan tujuan menghambat hak hukum dan konstitusional kami,” ungkap Hanry Sulistio kepada awak media di Samarinda, Kamis (6/10/2022).

Baca juga : KAWAL TERUS…!Ketua PN Samarinda Darous Nafatali Disomasi Sebagai Oknum

Hanry menerangkan, karena perbuatan tersebut pihaknya menilai pribadi Ketua PN Samarinda telah melanggar hukum. Di antaranya, menolak melegalisasi surat yang dimaksud untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan dengan alasan hukum tidak relevan atau karangan

BACA JUGA:  Robert Marbun Terjerat Dugaan Gratifikasi, HAMI Serukan Tindakan

Kemudian, kata Hanry, Ketua PN Samarinda juga terbukti membackup hakim-hakim untuk melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dibuatnya secara tertulis dalam 5 perkara yang bergulir di PN Samarinda.

Yakni Perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Smr, Perkara Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Smr, perkara nomor 119/Pdt.G/2022/PN Smr dan perkara 150/Pdt.G/2022/PN Smr.

“Terlapor juga telah mengakomodir perbuatan oknum hakim dalam praktik mafia hukum berupa perbauatan memalsukan pokok objek sengketa juga mengabaikan Pasal 1872 KUHPerdata,” terang dia.

Atas dasar tersebut, Hanry berharap Ketua PT Kaltim sebagai provost dalam peradilan dibawah MA wilayah kalimantan timur untuk menyikapi laporannya berikut memeriksa  bukti-bukti kami sebagai bukti bahwa PT Kaltim mendukung pemberantasan mafia hukum yang selama ini melindungi praktek mafia tanah sebagaimana salah satu agenda Presiden dalam pidatonya

Ditemui terpisah, Abdul Rahim SH mengatakan bahwa benar telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim.

“Karena saya menemukan ada perbuatan industri hukum yang serius dan harus segera disikapi dan diselesaikan Ketua PT Kaltim tersebut,” kata Rahim.

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Minta Sistem Penerimaan ASN Diperbaiki, Ini Alasannya

Hal tersebut agar menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang diakibatkan oleh oknum Darius yang diberikan amanah jabatan yang mulia untuk menjalankan amanat Undang-undang dan melaksanakan penegakan hukum serta kekuasaan di lembaga peradilan.

“Namun kekuasaan tersebut digunakan untuk membodohi masyarakat, mempercundangi kecerdasan masyarakat serta sebagai bentuk pengkhianatan kepada perundang-undangan,” tegas dia.

“Kalau hal ini terus terjadi dan tanpa penyelesaian yang kongkrit dan terukur dan final oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim maka akan membuat para Founding Fathers kita menangis melihat khozilaman yang terpelihara, harapan saya sebagai advokat dan juga penegak hukum, kita sadarkan masyarakat dengan edukasi hukum yang benar dan sebagai penegak hukum mentaati hukum,” tutup Rahim.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *