Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

SIKAT…!Sidang Lanjutan Terdakwa Doni Salman di Kejari Kabupaten Bandung

Sidang Doni Salman, Kamis (20/10)

IMG 20221020 WA0061

Hariandaerah.com Bandung – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan sidang lanjutan atas nama Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN. Hal tersebut dikatakan oleh Kejari Kabupaten Bandung melalui Kasi Intelijen, Mumuh Ardiyansyah, S.H. / Kepala Seksi Intelijen, Kamis (20/10).

“Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mumuh.

Lanjut Mumuh, selain melanggar pasar di atas, Doni juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  KPK Lelang Barang Eks Wali Kota Tasikmalaya, Berikut Daftarnya!

 

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” beber Mumuh.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Terima Penghargaan dari Pj Bupati Bener Meriah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung menunjukan sejumlah barang mewah yang disita. Sebagian barang tersebut merupakan barang seserahan. Seperti tas hermes seharga ratusan juta rupiah, tas tory burch, jam tangan hermes, LV, mr crush dan barang mewah lainnya.

Itu semua barang-barang seserahan,” ujar Dinan dalam sidang. (Jum)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *