Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Simeulue Tandatangani PKS Dengan BSSN, Misrahudin: Segera Terapkan TTE

Diskominsa
Kepala Dinas Kominsa Simeulue, Misrahudin, SE., Foto Bersama Dengan Pihak BSSN Setelah Menandatangani PKS Sertifikat Elektronik, di Aula BSSN, Kota Depok, Selasa (21/3/2023). (Foto: Diskominsa Simeulue).

DEPOK – Penjabat (Pj) Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Misrahudin, SE., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN RI) terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk mendukung transformasi digital dan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Aula BSSN, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).

Dalam penandatanganan perjanjian tersebut, Misrahudin yang turut di dampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik, Suludin, S.Pd., serta Kabid, Egoverment Safina Izzia, S.STP.,

Kadis Kominsa Simeulue, Misrahudin mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dalam memasuki era digital semakin meningkat, maka dengan adanya tantangan ini Diskominsa Kabupaten Simeulue dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen untuk buat perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penggunaan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

“Sertifikat Elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Oleh karena itu, kedepannya Pemkab Simeulue akan menerapkan Sertifikat Elektronik pada kegiatan surat menyurat,” kata Misrahudin.

BACA JUGA:  Kadis Dukcapil Simeulue Diduga Jarang Masuk Kantor, Sering Mangkir Jam Kerja Siang

Lebih lanjut, Misrahudin menjelaskan, dengan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini, akan memudahkan proses penandatangan dokumen-dokumen penting oleh pemangku jabatan terkait. Selain itu akan meminimalisir data pemalsuan dan tanda tangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bahwa pada era yang sudah serba digital ini autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam administrasi administrasi dan pelayanan publik pemerintah,” ujarnya.

Kemudian menurut Misrahudin, dalam Sistem Keamanan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan salah satu yang menjadi sistem keamanan di SPBE. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pejabat Gubernur Aceh Sampaikan Solusi Pendapatan dan Program Prioritas 2024 Dalam Sidang DPRA

Berikut daftar ke 16 Kabupaten/kota yang hari ini melakukan Perjanjian Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI antara lain:
1. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
2. Pemerintah Kabupaten Asmat
3. Pemerintah Kabupaten Muna Barat
4. Pemerintah Kabupaten Keerom,
5. Pemerintah Kabupaten Pesawaran,
6. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau,
7. Pemerintah Kota Tangerang,
8. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
9. Pemerintah Kabupaten Seluma,
10. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
11. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan,
12. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah,
13. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,
14. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
15. Pemerintah Kabupaten Simeulue
16. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *