Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

SPMB 2026 Brebes: Antara Harapan Reformasi Pendidikan dan Tantangan Implementasi di Lapangan

IMG 20260530 WA0004 1
Gambar Karikatur Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, implementasi SPMB tahun 2026.(Foto dok hariandaerah.com/PZ)

BREBES – Ditetapkannya Peraturan Bupati Brebes mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dinilai sebagai langkah progresif dalam membangun tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Brebes dalam memperkuat pelayanan publik melalui sistem penerimaan peserta didik yang berbasis digital, terbuka, serta bebas dari segala bentuk pungutan.

Ditinjau dari perspektif kebijakan publik, regulasi ini berpotensi menjadi tonggak penting reformasi pendidikan di Kabupaten Brebes. Namun, pengalaman penerapan di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas aturan yang dibuat, melainkan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya di lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Azra Fadila Prabowo dari Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik (PSPK) Semarang, dalam wawancaranya dengan awak media hariandaerah.com, pada Sabtu (30/5/2026) malam.

Azra memaparkan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026. Pertama, masih adanya kesenjangan literasi digital di kalangan masyarakat, khususnya warga wilayah pedesaan yang belum terbiasa menggunakan sistem pendaftaran dalam jaringan. Kondisi ini dikhawatirkan memicu ketergantungan pada pihak ketiga dan melahirkan praktik percaloan baru berkedok layanan pendaftaran.

Kedua, risiko manipulasi data administrasi, terutama terkait domisili dan dokumen pendukung. Meski sistem telah terdigitalisasi, celah penyalahgunaan data tetap bisa terjadi apabila mekanisme verifikasi tidak dilakukan secara ketat dan belum terintegrasi penuh dengan data kependudukan resmi.

Ketiga, munculnya resistensi dari kelompok-kelompok tertentu yang selama ini memperoleh keuntungan dari sistem penerimaan lama. Reformasi birokrasi umumnya selalu diikuti upaya adaptasi dari pihak yang merasa kehilangan akses atau pengaruh dalam proses seleksi peserta didik.

BACA JUGA:  Tinjau Program Pandai Berhitung Metode Gasing Di SDN 24, Wali Kota Berikan Apresiasi

Keempat, persoalan klasik berupa ketimpangan kualitas antar sekolah yang masih berpotensi menjadi sumber masalah. Selama persepsi masyarakat terhadap sekolah favorit dan nonfavorit masih kuat, persaingan akan tetap terkonsentrasi pada sekolah-sekolah tertentu. Hal ini berisiko memicu kekecewaan bagi warga yang tidak mendapatkan akses ke sekolah yang diinginkan.

Sebagai pengamat politik, Azra menilai tantangan terbesar sebenarnya bukan terletak pada sistem digital yang diterapkan, melainkan pada kemampuan pemerintah daerah menjaga integritas di seluruh proses pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, digitalisasi tanpa pengawasan yang kuat berisiko hanya memindahkan persoalan lama ke dalam platform yang baru.

“Digitalisasi tanpa pengawasan yang kuat berisiko hanya memindahkan persoalan lama ke dalam platform yang baru,” tegas Azra.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan mencapai tujuannya, Azra merumuskan enam langkah strategis yang perlu segera diambil pemerintah Kabupaten Brebes.

Pertama, membentuk sistem pengawasan terpadu yang melibatkan lintas unsur, mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman, akademisi, media massa, hingga masyarakat sipil, agar seluruh proses berjalan transparan dan dapat diawasi bersama.

Kedua, menyediakan posko layanan dan pendampingan digital hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Langkah ini penting membantu masyarakat yang masih kesulitan mendaftar secara daring, sehingga tidak ada warga yang tertinggal aksesnya.

Ketiga, membuka akses informasi secara real time terkait data kuota, peringkat seleksi, hingga hasil penerimaan. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya SPMB.

BACA JUGA:  Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra Jabat Danlanal Tegal

Keempat, memperkuat integrasi data dengan sistem administrasi kependudukan. Hal ini mutlak diperlukan untuk mencegah manipulasi dokumen serta memastikan validitas seluruh persyaratan yang diajukan calon peserta didik.

Kelima, membangun kanal pengaduan yang responsif, mudah diakses, serta disertai jaminan perlindungan bagi pelapor. Langkah ini menampung laporan terkait dugaan pelanggaran maupun praktik pungutan liar.

Keenam, dalam jangka panjang pemerintah daerah perlu mempercepat pemerataan kualitas pendidikan antar sekolah. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan mutu tenaga pendidik, pemenuhan sarana prasarana, dan dukungan anggaran yang proporsional. Pemerataan menjadi kunci mengurangi konsentrasi peminat pada sekolah tertentu dan menciptakan sistem pendidikan yang berkeadilan.

Lebih jauh Azra menambahkan, pada dasarnya Peraturan Bupati tentang SPMB Tahun 2026 merupakan instrumen yang sangat baik untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Brebes. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga transparansi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

Azra meyakini, jika aturan ini dilaksanakan secara konsisten dan diawasi dengan ketat, kebijakan tersebut berpotensi menjadi model reformasi pendidikan daerah yang mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh warga Kabupaten Brebes.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *