Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tarif Setara Komersial, Pengelolaan Mesin Panen Bantuan di Cipelem Jadi Sorotan

IMG 20260803 WA0002
Alat mesin pemanen padi bantuan pemerintah yang tarif sewanya dikeluhkan setara layanan komersial oleh petani setempat.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Sejumlah petani Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, menyampaikan kekecewaan terkait pengelolaan bantuan mesin pemanen padi (combine harvester) dari Dinas Pertanian Brebes. Pasalnya, tarif penggunaan dinilai mahal dan tak jauh berbeda dengan layanan pihak swasta.

 

Salah satu petani setempat, Kasanudin, menyebut biaya sewa mencapai Rp600 ribu untuk setiap seperempat bau lahan. Padahal, bantuan alat pertanian pemerintah diharapkan dapat meringankan beban biaya panen.

 

“Bantuan mesin pemanen ini justru terasa membebani, biayanya sama saja dengan yang komersial. Harapannya tarif bisa jauh lebih murah,” ujar Kasanudin. Ia pun meminta agar penetapan tarif ditinjau kembali agar lebih terjangkau.

 

Kepala Desa Cipelem, Rakhmanto, meminta pengurus kelompok tani mengelola bantuan tersebut secara transparan. “Apabila ada keuntungan dari pengelolaan, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada pemerintah desa dan seluruh pengurus,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kapolres Aceh Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat AKP Parianto

 

Keresahan serupa datang dari internal pengurus. Bendahara UPJA Karya Mandiri Cipelem mengaku tak pernah dilibatkan maupun diberi informasi terkait penetapan harga sewa mesin. “Sebagai bendahara, seharusnya saya tahu dan terlibat dalam pengelolaan, termasuk urusan tarif sewa bantuan pemerintah ini,” tandasnya.

 

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt., menegaskan pentingnya tata kelola yang bersih dalam pengelolaan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Pernyataan ini disampaikan melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Azmi A.M. kepada awak media hariandaerah.com, Senin (3/8/2026).

 

“Pengelolaan UPJA wajib transparan, akuntabel, serta melibatkan seluruh unsur pengurus dalam setiap keputusan, termasuk penetapan tarif. Tidak boleh ditetapkan sepihak,” tegas Azmi menyampaikan arahan pimpinan.

BACA JUGA:  Kodim 0208 Asahan Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan dalam Rangka HUT ke-69

 

Tujuan penetapan tarif, lanjutnya, adalah cukup untuk menutup biaya operasional hingga perawatan alat secara profesional, namun tetap memberikan keadilan dan nilai lebih bagi petani pengguna. Dinas juga mengingatkan keberadaan UPJA bukan sekadar memiliki alat canggih, melainkan menjamin alat terawat berkelanjutan dan memberi manfaat nyata.

 

Pernyataan ini menjadi pedoman bagi pengurus agar lebih terbuka, sehingga bantuan alsintan bersumber dana publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tani.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *