Terkait 29 Nelayan Aceh yang Ditahan Otoritas Thailand, DPRA Surati Menlu Minta Bantuan Hukum

dpra
Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky. (Istimewa).

BANDA ACEHKetua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, serta Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Selasa (29/8/2023).

Surat tersebut berisi permintaan permohonan pendampingan serta bantuan hukum untuk 29 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan oleh Angkatan Laut Negara Kerajaan Thailand dengan tuduhan melewati batas negara lain.

BACA JUGA:  Asisten III Setdakab Simeulue Buka Kegiatan Sosialisasi Gampong Percontohan Bersyariat

Dalam surat tersebut turut ditembuskan kepada Duta Besar RI di Bangkok, Konsul Jenderal RI di Songkhla-Thailand, Gubernur Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Panglima Laot Aceh, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh di Banda Aceh.

BACA JUGA:  Serahkan Bantuan Sembako Untuk Lansia, Ini Kata Pj Bupati Nagan Raya

Tak hanya itu, politisi muda ini berharap Menlu segera bersikap atas penahanan 29 nelayan asal Aceh Timur oleh otoritas Negara Kerajaan Thailand.

“Kami mohon kepada yang terhormat Ibu Menteri beserta jajaran Kementerian Luar Negeri RI agar dapat melakukan pendampingan serta bantuan hukum melalui jajarannya yang memiliki kewenangan untuk ini,” ucap mantan aktivis mahasiswa ini

BACA JUGA:  Terkait Perusahaan Yang Belum Lakukan Realisasi CSR, BAPPEDA Nagan Raya: Akan Berikan Sanksi

“Agar melakukan diplomasi dan ataupun tindakan lain yang bisa membantu membebaskan serta memulangkan kembali seluruh nelayan Aceh Timur tersebut ke Indonesia dan dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga di Aceh Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *