BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima kilogram sabu dalam kurun waktu lima hari, sejak 8 hingga 12 Mei 2025.
Tiga orang tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan di waktu dan lokasi berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di area keberangkatan Bandara SIM.
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen; AG (41), warga Bogor; dan RH (21), warga Lhokseumawe.
“Modus dan tujuan mereka berbeda. MD menyembunyikan dua kilogram sabu di dalam koper saat akan terbang ke Banjarmasin. Sedangkan AG dan RH menyelundupkan sabu dengan cara disembunyikan di celana dalam, dengan tujuan Jakarta,” ungkap Henki didampingi Pgs. Airport Security Department Head Bandara SIM, Vovo Kristanto.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Henki.
Kronologis Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, memaparkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Tersangka pertama, MD, ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025, saat hendak terbang ke Banjarmasin. Ia membawa delapan paket sabu seberat dua kilogram dalam koper miliknya.
“MD memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada 4 Mei 2025. Ia berangkat ke Bandara SIM menggunakan mobil penumpang (mopen) Hiace, dibekali tiket dan uang jalan Rp3 juta. Jika berhasil, ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta,” ujar Rajabul.
Dari pengakuan MD, ini merupakan kali keduanya menjadi kurir narkoba. Pada November 2024, ia pernah membawa 500 gram sabu ke Lombok dan menerima bayaran Rp11 juta.
Sementara itu, AG dan RH ditangkap pada Senin, 12 Mei 2025, dengan waktu yang berbeda. Keduanya kedapatan membawa masing-masing dua kilogram sabu saat hendak berangkat ke Jakarta.
Menurut Rajabul, AG sebelumnya terbang dari Bogor ke Medan pada 11 Mei 2025, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Samalanga, Bireuen. Di sana ia menerima sabu dari M (DPO) dan diarahkan ke Bandara SIM. AG dijanjikan bayaran Rp40 juta.
Sedangkan RH mendapatkan barang haram tersebut dari E (DPO) di kawasan Pasar Impres, Lhokseumawe. Ia juga berangkat menggunakan mopen menuju Bandara SIM. RH dijanjikan upah Rp120 juta dan mengaku pernah menjadi kurir sebelumnya pada Februari 2024, dari Medan ke Padang, dengan bayaran Rp30 juta.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tiga tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu MR, M, dan E,” pungkas Rajabul.








