JAKARTA – Ruang publik hukum nasional kembali digemparkan oleh gelombang demonstrasi dari akar rumput. Ratusan massa yang tergabung dalam tiga organisasi masyarakat sipil asal Lampung Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Kramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) melakukan aksi damai serentak di dua lembaga penegak hukum strategis di Jakarta, Rabu (25/6/2025): Gedung Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Demonstrasi ini tidak semata reaksi spontan, melainkan kelanjutan dari proses panjang advokasi publik atas dua isu utama yang dinilai merusak tatanan keadilan substantif, yakni dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC) dan penyimpangan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang disinyalir digunakan untuk kepentingan politis.
Indra Musta’in, Ketua Umum DPP Akar Lampung, menegaskan bahwa mereka tidak datang dengan retorika kosong. Kali ini, aliansi membawa dokumen dan bukti tambahan yang diminta oleh Kejaksaan Agung untuk memperkuat laporan sebelumnya.
“Kami mendesak Kejagung untuk segera mengambil langkah konkrit dan transparan dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi SGC, termasuk memulai pemeriksaan terhadap para petinggi perusahaan serta pengukuran ulang atas Hak Guna Usaha (HGU), termasuk pada empat anak perusahaan yang terafiliasi,” ujar Indra.
Aliansi juga menuding SGC terlibat dalam sejumlah pelanggaran sistematis, mulai dari dugaan suap, penyerobotan lahan rakyat, hingga manipulasi pelaporan pajak. Dalam kerangka keadilan restoratif, tuntutan mereka mengarah pada penetapan status hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, serta penyitaan aset-aset perusahaan yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Suadi Romli, Ketua DPP Pematank, menyoroti dimensi sosiologis dari kasus ini yang menurutnya telah berdampak pada krisis keberlanjutan hidup masyarakat lokal, khususnya petani dan komunitas adat.
“Kami datang untuk menagih janji keadilan. Sudah terlalu lama masyarakat berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar yang rakus lahan dan kerap luput dari jerat hukum. Kami ingin hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan tegas.
Di titik aksi kedua, massa bergerak ke Gedung KPK dengan membawa sorotan tajam terhadap dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia senilai Rp1,6 triliun. Mereka menilai lambannya proses penegakan hukum dalam perkara ini justru menimbulkan persepsi publik bahwa ada kekuatan politik yang bermain di balik kelambatan tersebut.
Nopianto, perwakilan dari LSM Kramat, menyampaikan bahwa semangat awal program CSR adalah untuk memberdayakan masyarakat, terutama sektor UMKM, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan.
“Banyak program CSR BI yang katanya untuk UMKM, tapi realitanya digunakan untuk pencitraan caleg. Bahkan ada ambulans yang dibeli pakai dana CSR tapi dijadikan kendaraan kampanye. Ini penghinaan terhadap rakyat kecil,” ujar Nopianto.
Dalam konteks integritas anggaran publik, aliansi juga mendesak KPK untuk segera memeriksa tiga anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung, yakni Ela Siti Nuryamah, Marwan Cik Asan, dan Ahmad Junaidi Auly. Ketiganya diduga menerima dan menyalahgunakan dana CSR untuk kepentingan elektoral.
Aksi ini tidak hanya menjadi ekspresi kemarahan kolektif, tetapi juga bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Massa dengan tegas menyampaikan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada progres konkret dari Kejagung dan KPK, maka gelombang aksi lanjutan akan kembali digelar bulan depan.
Fenomena ini menegaskan pentingnya negara untuk tidak hanya hadir secara formalistik, tetapi juga substantif dalam menjawab aspirasi masyarakat sipil. Ketika hukum mulai terasa lentur di hadapan kepentingan ekonomi-politik, maka gerakan rakyat menjadi suara etis yang tak boleh diabaikan.
Dengan semakin terbukanya ruang partisipasi publik dan kesadaran kolektif yang terus tumbuh, masyarakat kini tidak sekadar menuntut keadilan, tetapi juga memaksa negara untuk bertindak adil.
Penulis: Davit Segara







