BANDA ACEH – Tim Lebah Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh kembali mengamankan dua orang yang terlibat dalam praktik parkir liar di kawasan Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Selasa (20/5/2025).
Kedua pria tersebut adalah ZAP (22), warga Kecamatan Darussalam yang berperan sebagai juru parkir liar, dan KF (32), yang bertindak sebagai pengelola parkir liar di wilayah tersebut.
Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan lanjutan dari operasi terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang sebelumnya dilakukan oleh seorang lansia terhadap pedagang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktik pungli oleh kelompok ini telah berlangsung selama tiga tahun di beberapa lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim mengamankan ZAP saat sedang melakukan pungutan liar di depan salah satu bank,” ujar Iptu Adam.
Saat dimintai keterangan, ZAP mengaku tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan Aceh Besar dan menyetorkan uang sebesar Rp 300 ribu setiap bulan kepada KF selaku pengelola. Tim kemudian melacak keberadaan KF dan berhasil mengamankannya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 120 ribu.
“ZAP mengaku telah menjalankan aktivitas parkir liar di dua lokasi selama dua tahun, sementara KF telah mengelola parkir liar di lima titik selama tiga tahun. Dalam sebulan, KF bisa mengumpulkan sekitar Rp 1,2 juta dari para juru parkir dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Adam.
Meski terbukti melakukan pungli, kedua pelaku tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Keduanya kami beri pembinaan dan diwajibkan melapor secara rutin. Kami juga mengimbau agar mereka segera mengurus perizinan resmi ke Dinas Perhubungan Aceh Besar,” tutup Iptu Adam.








