BREBES – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Brebes Selatan kini masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD Jawa Tengah. Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR RI asal Brebes yang akrab disapa Goyud, Wahyudin Noor Aly, memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan tantangan yang dihadapi.
Enam kecamatan di wilayah selatan Brebes yang mengajukan diri menjadi daerah otonomi baru tersebut meliputi Tonjong, Sirampog, Bumiayu, Paguyangan, Bantarkawung, dan Salem.
Dihubungi Senin (3/8/2026), Wahyudin menjelaskan tahapan saat ini baru sebatas pembahasan di tingkat dewan provinsi. Nantinya akan dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu; apabila hasilnya dinyatakan layak, barulah usulan tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Tahapan baru sampai pembahasan di dewan provinsi. Nanti ada kajian terlebih dulu. Ketika hasilnya memang layak, baru diajukan ke Kemendagri,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut Wahyudin, usulan ini tetap memiliki kendala utama yaitu kebijakan moratorium pembentukan daerah baru. Agar proses dapat dilanjutkan, pemerintah pusat harus mencabut kebijakan tersebut terlebih dahulu.
“Pemerintah harus mencabut moratorium lebih dulu supaya usulan Brebes Selatan bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Ia juga memaparkan kondisi nasional saat ini, di mana terdapat 370 calon DOB yang masih mengantre di Kemendagri dan semuanya terganjal moratorium. Usulan Brebes Selatan belum masuk dalam daftar antrean tersebut karena prosesnya belum sampai ke tingkat pusat.
“Brebes Selatan belum masuk yang 370 CDOB, karena masih di tingkat Provinsi, belum sampai ke Kemendagri,” jelas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI dapil Jawa Tengah IX ini.
Dijelaskan pula, saat ini terdapat 254 calon DOB yang menjadi prioritas pembahasan karena mengacu pada Undang-Undang Pembentukan dan Penataan Daerah (UU RIS), di mana 143 di antaranya telah disahkan oleh DPR RI.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan sikapnya terkait usulan pemekaran tersebut. Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyatakan pihaknya akan tetap mengawal proses ini hingga terbentuk Kabupaten Brebes Selatan, sebagaimana keputusan yang telah diambil bersama DPRD.
“Pemkab Brebes sebagaimana sudah diputuskan DPRD, kita menunggu hasilnya,” ujar Tahroni.
Menurutnya, usulan pemekaran merupakan aspirasi murni masyarakat wilayah selatan yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik, meskipun kewenangan penetapan akhirnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Proses ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik. Namun demikian, kewenangan penetapannya berada di tingkat pusat,” pungkasnya.








