JAKARTA – Lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum pasangan calon Fajri Munthe – Karlinus.
Laporan ini tercantum dalam tanda terima dokumen pengaduan dengan nomor: 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin.
“Laporan ke DKPP telah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Safaruddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam. Salah satu pelanggaran yang diduga terjadi adalah terkait laporan YARA mengenai Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 34 Tahun 2024. Keputusan ini meloloskan pasangan H. Affan Alfian, SE – Irwan Faisal, SH sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.
“Laporan YARA kami masukkan ke Panwaslih pada 26 September 2024, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil pada 27 September 2024. Anehnya, surat pemberitahuan dari Panwaslih baru kami terima pada 1 Oktober 2024, lima hari setelah rapat pleno. Padahal, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, pemberitahuan paling lambat harus disampaikan satu hari setelah keputusan,” kata Safaruddin.
Selain itu, Safaruddin juga menyoroti bahwa Panwaslih tidak memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Menurutnya, sesuai aturan, Panwaslih seharusnya memberikan waktu perbaikan jika ada kekurangan dalam permohonan.