JAKARTA – Kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih terus diselidiki oleh Polri. Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli besok guna mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
“Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/7/2023). Seperti dikutip dari detik.com.
Ahmad Ramadhan tidak mengungkapkan identitas ahli yang dimaksud tidak namun, dia menyebutkan bahwa mereka terdiri dari ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli ITE.
“Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE),” jelasnya.
Bareskrim masih dalam proses mendalami barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan penodaan agama tersebut. Bukti-bukti tersebut berupa rekaman dan tangkapan layar yang diduga sebagai penodaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, serta penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Seluruh bukti tersebut telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk dilakukan pengujian. Ramadhan menjelaskan bahwa Polri sedang menunggu hasil dari laboratorium tersebut guna memastikan keaslian bukti yang telah diamankan, termasuk rekaman dan tangkapan layar yang menunjukkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Jadi, yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini yang dilakukan oleh Saudara PG,” ucap Ramadhan.
Setelah pemeriksaan bukti dan saksi dianggap cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
“Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama,” ucap Ramadhan.
Dengan dilibatkannya saksi ahli dari berbagai bidang seperti ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli ITE, diharapkan Polri dapat mengumpulkan bukti yang kuat serta mengungkap kebenaran terkait kasus ini.














