Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Begini Perkembangan Terbaru Kasus Meninggalnya Brigadir Yoshua

Kekejaman Ferdy Sambo Menghabisi Brigadir J Dibongkar Bharada E.
Kekejaman Ferdy Sambo Menghabisi Brigadir J Dibongkar Bharada E. (Istimewa)

JAKARTA – Perkembangan berbaru kasus meninggalnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J yang berhasil dihimpun hariandaerah.com antara lain sebagai berikut:

Bharada E Diimingi Uang Rp. 1 Miliar

Menurut pengakuan Kuasa hukum baru Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp. 1 miliar kepada Bahara Eliezer setelah kejadian eksekusi.

“Itu kan ceritanya harus dilihat utuh ada ceritanya, kalau seolah-olah mengasih uang itu kan klien saya berarti terlibat dalam rencana pembunuhan, padahal tidak, dia itu ditawari setelah kejadian,” ungkap Ronny mengutip detik.com, Minggu (14/8/2022).

Selain kepada Bharada E, Sambo juga menawari hadiah kepada sopirnya, Kuat Ma’ruf dan ajudannya, Brigadir Ricky untuk membantu melakukan pembunuhan, masing-masing dijanjikan Rp 500 Juta.

Alasan Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E Dari Deolipa

Kuasa hukum Bharada E yang baru, Ronny Talapessy juga mengungkapkan alasan kliennya tak lagi menggunakan jasa Deolipa Yumara sebagai pengacara karena orang tua Bharada E yang menghendaki Deolipa Yumara disetop jadi kuasa hukum.

“Orang tua tidak yakin pengacara ini bisa membela RE karena terlalu banyak manggung daripada pendampingan ke RE,” kata Ronny mengutip CNNIndonesia, Minggu (14/8/2022).

BACA JUGA:  Kasie Penkum DKI Jakarta Sebut Peran Penting Wartawan di Kejaksaan

Selanjutnya, Ronny akan meminta agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi meringankan.

“Kita memohonkan kepada penyidik untuk memeriksa saksi meringankan dan saksi ahli, saksi karakter dari kami,” kata Ronny.

Sebelumnya, Deolipa curiga ketika dirinya disetop jadi pengacara Bharada E. Dia merasa ada yang janggal dari surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E.

Deolipa mengaku punya kode yang disepakati bersama Bharada E dalam pembubuhan tanda tangan di surat, yakni menyertakan waktu dan tanggal. Namun di surat pencabutan kuasa, tak ada waktu dan tanggal.

Menurut Deolipa, itu menandakan Bharada E berada dalam tekanan ketika menandatangani surat pencabutan kuasa.

“Karena kita sepakat, pokoknya kalau lu ada tanggal dan tanda tangan, itu lu tidak di bawah paksaan, tapi kalau enggak ada tanggal tulisan lu sama jam. Itu artinya terpaksa di bawah tekanan atau intervensi,” katanya mengutip CNNIndonesia.

Trauma Putri Candrawathi Masih Menuai Tanda Tanya

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga saat ini LPSK belum mendapatkan informasi utuh dari Putri karena kondisinya masih trauma hingga akhirnya permohonan ditolak.

BACA JUGA:  Temuan BPK Kelebihan Bayar Honorarium di Disdik Langsa Berpotensi Pidana, Inspektorat Tutup Informasi

Putri meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Namun, LPSK menilai istri Irjen Ferdy Sambo itu mengalami depresi. Hal tersebut didapat saat tim psikolog dan psikiater LPSK yang sempat mendatangi Putri di kediamannya.

“Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengutip detikcom, Minggu (14/8/2022).

Meski demikian, pihak LPSK tak mengetahui penyebab depresi yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo itu. Hal tersebut lantaran Putri tak banyak memberikan keterangan saat asesmen.

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *