JAKARTA – Dalam upaya menanggapi keluhan yang disuarakan oleh para nelayan di Aceh, Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Anggota DPR RI TA Khalid mengadakan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP pada Rabu (23/08/2023).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari keprihatinan Pemerintah Aceh terhadap dampak Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap nelayan di Idi Rayek Aceh Timur serta kabupaten-kabupaten lainnya di Aceh.
Isi surat edaran tersebut berkaitan dengan besaran Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang dianggap memberatkan para nelayan di daerah tersebut.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, yang juga hadir dalam pertemuan ini, berbicara mengenai perlunya pemerintah pusat, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk melakukan evaluasi ulang terhadap besaran PNBP atau retribusi yang dirasakan memberatkan oleh sejumlah nelayan.
Menurut keterangan TA Khalid, besaran lima persen untuk setiap perjalanan bagi kapal dengan GT60 dan sepuluh persen untuk kapal di atas GT60 sangat memberatkan nelayan.
“Karenanya kita harap kepada Pak Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” ujar TA Khalid.
Lebih lanjut, TA Khalid juga menegaskan pentingnya Kementerian KKP mempertimbangkan kekhususan hukum di Aceh, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.
“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelasnya.
Pejabat Gubernur Aceh dan TA Khalid juga memberikan dukungan terhadap Pergub 26 tahun 2023 yang mengizinkan pengerukan sedimen pasir di Muara Aceh, yang selama ini menjadi penyebab dangkalnya muara. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan nelayan pada pasang laut untuk berlayar dan pulang.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, memberikan tanggapan positif terhadap aspirasi Pemerintah Aceh dan Anggota DPR RI TA Khalid. Ia juga menyatakan bahwa rencana pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh, akan segera dilaksanakan.
Menteri KKP menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan harmonisasi program teknis dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM, untuk menangani masalah sedimentasi.
“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya. Insya Allah janji Menteri KKP,” tutup Menteri KKP.
Dengan semangat kerjasama dan kesepahaman antara Pemerintah Aceh, anggota DPR RI, dan Kementerian KKP, diharapkan masalah yang dihadapi oleh nelayan Aceh dapat diselesaikan dengan baik demi keberlanjutan industri perikanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.














