Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kini, Named dan Nakes Bisa Urus STR Seumur Hidup, Begini Cara Daftarnya!

Kini, Named dan Nakes Bisa Urus STR Seumur Hidup, Begini Cara Daftarnya!
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kini Dapat STR Seumur Hidup. (Foto: Dok. Kemenkes RI)

JAKARTA – Kini tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa mendapat surat tanda registrasi (STR) seumur hidup ysng diluncurkan Kementerian Kesehatan melalui paltform Satu Sehat SDM Kesehatan yang akan menjadi ekosistem layanan dukungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam hal pendataan, registrasi dan perizinan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, dengan adanya platform itu, kini tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa mendapat surat tanda registrasi (STR) seumur hidup.

Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini lebih mudah dilakukan melalui portal Satu Sehat. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

BACA JUGA:  Siang Ini, 3 Saksi Dugaan Pemerasan SYL Akan Diperiksa Polisi

Upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,

Pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk

Tercatat hingga senin (9/10/2023) sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR Seumur Hidup.

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan Aceh Ajak Orang Tua Imunisasi Anak ke Posyandu

Portal SATUSEHAT SDMK menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan.

Portal ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian (termasuk didalamnya pendataan nomor rekening tenaga medis dan tenaga kesehatan), serta layanan perizinan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *