Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Terkait Dugaan Korupsi 5,6 Miliar, Kejari Banda Banda Aceh Geledah Kantor MAA

Kejari
Tim Penyidik Kejari Banda Aceh Saat Melakukan Penggeledahan di kantor Majelis Adat Aceh, Rabu (25/10/2023). (Foto: Istimewa).

BANDA ACEH – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, menggeledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mebel senilai Rp5,6 miliar.

Penggeledahan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh Putra Masduri, S.H.M.H dan diback-up oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, S.H.M.H beserta Tim Intelijen Kejari Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan,Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan (Kajari) Banda Aceh, Mukhzan, SH., MH., di Banda Aceh, Rabu (25/10/2023).

“Dalam penggeledahan ini tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting (terkait kasus ditangani) di kantor MAA,” kata Mukhzan.

“Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Nomor Print-1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023,” ujarnya.

BACA JUGA:  Didik Mukrianto Setuju Penguatan KPK, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, Mukhzan mengatakan, penggeledahan dilakukan karena tim penyidik menduga terdapat barang atau dokumen yang disembunyikan di kantor MAA karena berkas itu berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Mukhzan, tim penyidik berhasil mendapatkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi tersebut, namun tidak dirinci berkas apa saja.

“Penyitaan ini sebagai tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP,” ujar Mukhzan.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan mebel di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu mencapai Rp5,6 miliar tahun anggaran 2022 dan 2023.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 86 Kg Sabu Di Perairan Aceh, Dua Senpi Ikut Disita

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi mulai dari pejabat pengelolaan keuangan di MAA, rekanan, dan toko tempat pembelian (buku dan mebel),” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *