BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melaksanakan patroli operasi keliling rutin dalam rangka pengawasan Syariat Islam, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga akhlak dan adab di ruang publik. Patroli dilakukan di sejumlah wilayah yang telah ditentukan, meliputi kawasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, termasuk di wilayah Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala.
Dikutip dari Instagram resmi Satpol PP dan WH Aceh menyebutkan pelaksanaannya, petugas memberikan pendekatan persuasif kepada masyarakat, sembari menyampaikan sosialisasi terkait Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menegakkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Patroli yang dimulai pada pukul 15.00 WIB ini melibatkan sejumlah personel Satpol PP dan WH Aceh yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketertiban serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan syariat yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga norma-norma Islami di ruang publik, serta terciptanya ketertiban dan kenyamanan di tengah kehidupan sosial masyarakat Aceh.














