Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 86 Kg Sabu Di Perairan Aceh, Dua Senpi Ikut Disita

Bea cukai
Sejumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang Diamankan Petugas Bea Cukai Aceh.(Foto: Bea Cukai Aceh).

BANDA ACEH – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyeludupan 86 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu asal Thailand dan Malaysia di perairan Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan selain 86 Kg sabu-sabu, pihaknya juga turut mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang dilengkapi magasin dan peluru aktif.

“Dalam sepekan, terjadi dua kali penindakan narkotika jenis sabu sebanyak 86 kilogram dan dua pucuk senjata api laras panjang beserta magasin dan peluru,” kata Leni, Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut, Leni menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkotika dari Thailand dan Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.

Kemudian Leni menyampaikan, dalam kasus tersebut, petugas turut menangkap enam orang terduga tersangka. Mereka yakni MF, MID, MSJ, I, IH dan FM.

BACA JUGA:  Razia Balap Liar di Banda Aceh, Puluhan Sepeda Motor dan Miras Disita Polisi

Tak hanya itu, Leni juga menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di dua waktu yang berbeda, yakni pada Sabtu (7/10/2023) dan Selasa (10/10/2023). Penindakan pertama dilakukan di perairan Aceh saat kapal pengangkut barang haram itu menuju Peureulak, Aceh Timur.

“Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan tiga terduga pelaku MF, MID dan MSJ, serta barang bukti berupa sabu sebanyak 16 bungkus dengan berat 16 kilogram beserta dua pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan magasin dan peluru,” jelasnya.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan saat kapal target atau pengangkut sabu-sabu sedang menuju ke perarian Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

“Dalam penangkapan itu berhasil diamankan tiga terduga pelaku berinisial I, IH dan FM beserta barang bukti sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 70 kilogram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bagai Kebal Hukum, Polres Lampung Tengah Seperti Tertantang oleh Aksi Tambang Ilegal

“Dari penggagalan penyeludupan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan sebanyak 430 ribu jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang per hari,” ujarnya.

Selanjutnya kata Leni, para terduga tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

“Kami berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga Oktober 2023, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum telah menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak 1,1 ton yang masuk ke wilayah Aceh.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *