Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Lima Mafia Tanah Ditetapkan Polda Jatim Jadi Tersangka 

Mafia Tanah
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, kedua dari kanan) Saat Gelar Konferensi Pers Tentang Mafia Tanah, Senin (6/11/2023). (Foto: Humas Polda Jatim).

JATIM – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan lima tersangka mafia tanah. Kelima tarsangka tersebut adalah E (38), H (36), S (34), N (47), dan A (45).

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama menjelaskan, tersangka N dan A merupakan makelar yang bekerja di salah satu instansi pemerintah bidang pengurusan surat tanah. Kemudian, tersangka EW dan H, berstatus sebagai pasutri.

“Kedua tersangka ini berkomplot dengan Tersangka SA untuk meminta bantuan kedua makelar,” kata Piter Yanottama saat konferensi pers secara daring, Senin (6/11/2023).

“Kemudian, tersangka NS dan AL berperan mengurus pembuatan surat sertifikat tanah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Piter Yanottama menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 2016 tersangka E telah dimintai tolong oleh SPH dan DP untuk mengurus proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA:  Penyidik akan Rilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

“Selanjutnya tersangka E dan tersangka H telah menyuruh tersangka S untuk membuat delapan akta pembagian hak bersama dan tiga akta hibah, yang mana akta tersebut diduga palsu karena pelapor selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut,” ujarnya.

Kemudian kata Piter Yanottama, akta-akta tersebut beserta kelengkapan yang lainnya telah digunakan oleh tersangka E untuk proses balik nama 11 SHM ke kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu oleh tersangka N dan tersangka A. Pada saat ini 11 SHM tersebut sudah balik nama menjadi atas nama SPH dan DP.

BACA JUGA:  Tak Terima Dilaporkan, Herman Lapor Balik Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

“Pada bulan Agustus 2017 pelapor Sdri. N selaku PPAT yang membuat delapan akta pembagian hak bersama dan tiga akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan kota Batu untuk pencocokan data/dokumen akta yang sudah dibuatnya dan didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *