Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran Sabu 6,3 Kg, Satu Pelaku Diamankan

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran Sabu 6,3 Kg, Satu Pelaku Diamankan WhatsApp Image 2025 06 26 at 20.15.22
Pelaku Narkoba Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Bireuen. (Foto: Humas Polda Aceh).

BIREUEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 6.395,15 gram atau setara 6,3 kilogram.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, seorang pria berinisial HB (51) ditangkap di sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan bersama barang bukti sabu yang disimpan di rumah tempatnya ditangkap.

“Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari lokasi, kami mengamankan sabu seberat 6.395,15 gram,” ujar AKBP Tuschad dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis (26/6/2025).

BACA JUGA:  Upaya Pencegahan Stunting, Pj Bupati Nagan Raya Tinjau Kegiatan Germas

Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Peudada. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Wakapolres Kompol Fauzi bersama Kasat Resnarkoba AKP M. Khalil langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Peudada. Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial YON, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Video Hoax

Selain sabu seberat 6,3 kilogram yang dikemas dalam tujuh paket besar, petugas juga menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas warna putih tosca, dan satu dompet kulit.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Tuschad turut mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepedulian dan informasi yang diberikan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *