ASAHAN – Kasus penggelapan mobil di Asahan memasuki babak baru setelah seorang pemilik mobil, Bambang Apdila, dilaporkan oleh Herman dan Dandi Pratama. Insiden ini bermula pada 3 Mei 2024, ketika Bambang meminta bantuan Herman untuk merental mobil karena ada pekerjaan di luar kota.
Namun, saat itu Herman tidak memiliki mobil yang tersedia. Demi membantu, Herman menghubungi rekannya, Dandi Pratama, yang menyatakan memiliki mobil untuk disewakan. Mobil Daihatsu Terios berplat nomor BK 1138 VAE pun diserahkan kepada Bambang di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Cokroaminoto.
Beberapa minggu kemudian, pada 6 Juni 2024, Bambang kembali meminta bantuan Herman untuk menyewa mobil lain. Meskipun Bambang belum mengembalikan mobil Dandi, Herman tidak menaruh curiga. Ia meminjamkan mobilnya kembali, kali ini sebuah Toyota Rush berplat nomor BK 1042 VAG, yang diambil Bambang di rumah Herman di Jalan Setiabudi No.66, Kelurahan Selawan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun, kecurigaan mulai muncul pada 12 Juni 2024, ketika Dandi Pratama menghubungi Herman untuk menanyakan mengapa GPS pada mobilnya tidak aktif. Herman berasumsi bahwa masalahnya adalah gangguan jaringan atau masalah teknis pada mobil. Tanpa menunggu lama, Dandi memutuskan untuk mencari mobilnya sendiri. Berdasarkan pelacakan GPS yang kembali aktif, Dandi menemukan mobilnya berada di daerah Sigura-gura.
Dandi langsung menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana, ia terkejut mendapati mobilnya dikemudikan oleh orang lain, bukan oleh Bambang. Setelah ditanya, pria tersebut mengaku sebagai Manajer PLTA Asahan 3 dan menjelaskan bahwa ia menyewa mobil tersebut dari seseorang bernama Eka.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, Dandi bersama Manajer PLTA mendatangi kediaman Eka untuk mengklarifikasi situasi. Eka menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah digadaikan oleh Bambang kepadanya, menguatkan dugaan bahwa mobil yang disewakan oleh Dandi telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.
Kepada media, Herman mengungkapkan bahwa pada malam yang sama, Dandi meminta kehadirannya di rumah Eka untuk memberikan penjelasan. Sebelum berangkat, Herman sempat menghubungi Bambang untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Bambang mengakui bahwa ia telah menggadaikan mobil milik Dandi dan Herman kepada Eka. Ia berjanji akan menebus kedua mobil tersebut pada Rabu, 15 Juni 2024. Meskipun Herman merasa kesal, ia merasa iba dan menerima janji tersebut.
Namun, janji Bambang tak pernah ditepati. Setelah berkali-kali diberi janji palsu, Herman memutuskan untuk melaporkan Bambang ke polisi pada 1 Agustus 2024. Kini, Bambang telah ditahan atas tuduhan penggelapan.
Herman juga merasa kecewa terhadap Dandi, yang justru melaporkannya ke polisi pada 17 Juli 2024.
“Aku tidak terima, padahal aku juga korban di sini,” kata Herman dengan nada kesal.
Menurut Herman, seharusnya Eka, yang menerima mobil gadai, juga dilaporkan sebagai penadah. Karena itu, Herman bersama kuasa hukumnya, M.I. Tandjung, S.H., M.H., membuat laporan resmi ke Polres Asahan dengan nomor: STTLP/B/726/IX/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATRA UTARA pada Jumat (6/9/2024), untuk menuntut keadilan.
Kasus ini mengungkap betapa rentannya praktik sewa-menyewa mobil terhadap penyalahgunaan dan penggelapan, terutama ketika kepercayaan disalahgunakan oleh pihak yang terlibat.