Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judol dalam Enam Pekan

WhatsApp Image 2025 06 10 at 19.06.34
Tersangka Judol Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Ditreskrimum Polda Aceh. (Foto: hariandaerah.com/Jbr/H).

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus judi online (Judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu kasus terbesar terungkap di Kabupaten Aceh Barat, dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh untuk memberantas praktik perjudian yang kian meresahkan masyarakat.

“Selama periode 1 Mei hingga 10 Juni, kami berhasil mengungkap 75 kasus judol. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak perjudian online yang merusak sendi-sendi sosial masyarakat,” ujar Ilham dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Kasus terbesar, kata Ilham, terjadi di Aceh Barat pada 3 Juni 2025. Tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19) diamankan bersama barang bukti dan sistem operasional yang telah berjalan lebih dari enam bulan.

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang

“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan para pelaku sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer,” jelasnya.

Ketiganya diketahui menjalankan bisnis jual beli chip judi daring, dengan membeli seharga Rp60 ribu dan menjual kembali seharga Rp63 ribu. Transaksi dilakukan melalui rekening bank yang didaftarkan secara online.

Dalam penggerebekan, polisi menyita dua unit komputer, dua handphone, 60 lembar kartu perdana, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan harian, dan dua buku rekening bank.

“Modus operandi mereka cukup canggih, memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran terselubung. Namun berkat kerja sama tim dan laporan masyarakat, jaringan ini berhasil diungkap,” tambah Ilham.

BACA JUGA:  Bripda Dolly Raih Medali Emas Pada MHQ PKM III Se-Asia Tenggara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman uqubat ta’zir berupa maksimal 45 kali cambuk, denda hingga 450 gram emas murni, atau penjara selama 45 bulan.

Ilham mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Pemberantasan judi bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama dalam menjaga moral, generasi muda, dan nilai-nilai sosial serta agama,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *