LHOKSUKON – Seorang perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya saat tinggal di rumah neneknya. Menurut pengakuan korban, dia telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku jika memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang akhirnya menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penangkapan terhadap RS, 26 tahun, pada Selasa (30/7/2024). Pelaku dijemput petugas di Polsek Langkahan saat dimintai keterangan awal.
“Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan, pelaku membantah melakukan pemerkosaan. Namun, saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, pelaku akhirnya mengakui telah lima kali memperkosa korban di rumah ibunya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, S.H., Jumat (2/8/2024).
Menurut pemeriksaan, AKP Novrizaldi menerangkan bahwa pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 20 Juli 2024. Pelaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur pulas setelah mengikat kaki dan tangan korban dengan kain. Tindakan itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal ini kepada orang lain.
Pada 26 Juli, korban akhirnya meninggalkan rumah neneknya dan mengadu kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.
“Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban. Pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh,” terang AKP Novrizaldi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.














