BANDA ACEH – Mhd Syahrial (40), seorang wartawan media Harian Daerah yang berdomisili di Jalan Akasia GG Telkom, Kisaran Barat, melaporkan seorang pria bernama Tuan Takur Pratap Sing Sinaga (36) ke Polres Asahan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut telah tercatat dalam STTLP/B/126/II/2025/SPKT Polres Asahan/Polda Sumut, dengan dasar pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 310 KUHP.
Hal ini disampaikan Syahrial kepada Pimpinan Redaksi hariandaerah.com melalui redaktur Herlin, SH, pada Kamis (20/2/2025).
Menurut keterangan Syahrial, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ia diajak oleh Penasehat Hukum MI Tanjung, SH, MH untuk meninjau rumah kliennya, Poltak Pasaribu, yang berlokasi di Desa Punggulan Dusun 1. Rumah tersebut dikabarkan dibongkar oleh pihak lawannya, Rindu Aritonang.
“Saya ikut karena sekalian ingin meliput berita terkait kejadian tersebut,” ujar Syahrial.
Sesampainya di lokasi, Syahrial melihat adanya pembongkaran pagar rumah yang terbuat dari seng. Ia pun mulai menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengambil gambar objek rumah dan pagar yang telah dibongkar. Namun, tidak lama berselang, Tuan Takur Pratap Sing Sinaga, yang menurut informasi adalah anak dari Rindu Aritonang, mendatanginya dan melontarkan pernyataan yang diduga sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Semua wartawan itu sama, pintar memutarbalikkan fakta alias menerbitkan berita hoaks,” ujar Syahrial menirukan ucapan Tuan Takur Pratap Sing Sinaga, yang menurutnya telah direkam sebagai bukti.
Merasa tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan, Syahrial mengaku keberatan dan memutuskan untuk melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polres Asahan.
Sementara itu, Poltak Pasaribu dan istrinya, yang turut hadir di lokasi kejadian, merupakan saksi dalam laporan yang diajukan oleh Syahrial. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai ucapan yang dilaporkan, Tuan Takur Pratap Sing Sinaga memilih untuk tidak memberikan komentar.
Menanggapi laporan tersebut, Pihak Harian Daerah, mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kapolres Asahan harus segera bertindak untuk menangkap dan memproses pelaku yang menghina wartawan,” tegas Herlin.
“Kalau yang disebut hanya oknum tertentu, mungkin kita tidak terlalu mempermasalahkan. Namun, jika yang dihina adalah profesi wartawan secara keseluruhan, maka dia harus berurusan dengan seluruh wartawan di Indonesia. Kami meminta Kapolres segera memanggil pelaku dan jika terbukti bersalah, agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya laporan ini, Harian Daerah bersama komunitas jurnalis berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap dihormati, dan setiap bentuk ancaman atau penghinaan terhadap profesi wartawan harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.