KOTA LANGSA – Sesuai Informasi data Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, kasus terbesar pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kota Langsa adalah Khalwat dengan 54 kasus selain dari wajib berbusana Islam dalam Tahun 2024.
Data pelanggaran Qanun Syariat Islam ini meningkat jika dibandingkan pada Tahun 2023, dimana Khalwat hanya ada 39 kasus.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Kamaruzzaman SH.I menyampaikan bahwa kasus pelanggaran Syariat Islam di Kota Langsa pada Tahun 2024 tercatat ada 149 kasus dan angka ini menurun dari Tahun 2023 sebanyak 151 kasus.
“Data tahun 2024, sebanyak 149 kasus itu sendiri terdiri dari Khalwat 54 kasus, penertiban tempat dan pelaku perjudian 21 kasus, penertiban pelaku minuman keras (Khamar) 1 kasus, penertiban wajib berbusana muslim 57 kasus dan penertiban jam malam bagi anak sekolah 2 kasus,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com, Jumat (27/12/2024).
Selanjutnya ia mengatakan, untuk ikhtilath ada 5 kasus, zina 6 kasus, pemerkosaan 1 kasus dan yang tidak ada di tahun sebelumnya yaitu pelecehan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur (liwath) 2 kasus.
Kamaruzzaman menjelaskan, untuk tahun 2023 kasusnya lebih tinggi dari 2024, yaitu sebanyak 151 kasus dengan rincian, khalwat 39 kasus, penertiban tempat perjudian sebanyak 14 kasus, penertiban wajib berbusana muslim 86 kasus, pengakuan zina 2 kasus dan penertiban berjualan makanan/minuman pada siang hari di bulan Ramadhan sebanyak 10 kasus.
Kepala DSI Kota Langsa ini menerangkan, untuk menjalankan Syariat Islam merupakan tugas bersama yang melekat pada tubuh setiap umat muslim, dengan cara menjaga keluarga, anak dan saudara dari hal-hal yang berpotensi menjadi perbuatan negatif.
“Potensi terhadap godaan pelanggaran Syariat Islam sangat tinggi kalau tidak dikawal oleh kita bersama dan juga keluarga, contohnya bisa dari teknologi serta pada Institusi, yang tidak hanya terbatas pada saat jam kerja,” sebutnya.
“Sehingga ini semua menjadi tanggung jawab bagi setiap lapisan masyarakat khususnya di Kota Langsa untuk dapat menanamkan nilai-nilai agama dan akhlak yang mulia kepada keluarga dan kerabat kita,” beber Kepala DSI.
Kamaruzzaman berharap kedepannya ada sebuah pedoman yang bisa digunakan secara total untuk pemantapan petugas, baik di DSI maupun Wilayatul Hisbah (WH) sebagai pelaksana teknis dalam penindakan pelanggaran Syariat Islam.
“Kita harapkan tahun depan, DSI dapat membuat pertemuan terkait Grand Desain (Rencana Induk). Dimana nantinya dalam pertemuan ini akan hadir seluruh instrumen yang ada, baik daerah maupun seluruh Aceh, sehingga bisa dipedomani secara fleksibel minimal sampai 50 tahun keatas,” harapnya.
Ia juga mengatakan beberapa hal yang diharapkan dapat terwujud dalam pertemuan Grand Desain, yang pertama dari segi SOP petugas, mulai dari pola rekrutmen, pembinaan karir dan lainnya untuk tujuan pemantapan petugas dalam mengawal Qanun Syariat Islam.
“Qanun Jinayat adalah hasil karya Aceh, tidak ada didaerah lainnya. Jadi kita harus yakin isi-isi dari pasal itu seiring berjalannya waktu perlu ada penambahan, kajian ulang dan revisi untuk membantu petugas di lapangan,” ungkap Kamaruzzaman.














