Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh Bantah Dugaan Kongkalikong dalam Pemilihan Outsourcing 2024

WhatsApp Image 2025 01 06 at 17.39.11
RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh Bantah Dugaan Kongkalikong dalam Pemilihan Outsourcing 2024. (Foto: hariandaerah.com/Dioni).

PAYAKUMBUH – Direktur RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh, dr. Elfitrimelly, Sp.A., M.Biomed, membantah tudingan adanya praktik kongkalikong dalam proses pemilihan penyedia jasa outsourcing untuk tahun 2024. Ia menegaskan, inspektorat telah melakukan pemeriksaan terkait isu tersebut dan tidak menemukan pelanggaran. Pernyataan ini disampaikan di Payakumbuh, 6 Januari 2025.

Dalam kesempatan yang sama, RSUD Dr. Adnaan WD juga mengumumkan keberhasilannya melaksanakan proses pengadaan outsourcing tenaga keamanan dan kebersihan untuk tahun 2025. Pengadaan ini dilakukan menggunakan metode inovatif, yakni mini kompetisi spesifikasi e-katalog versi 5.

Metode mini kompetisi spesifikasi digunakan untuk membandingkan spesifikasi sejenis dari dua atau lebih penyedia barang/jasa dengan produk yang sama. Langkah ini bertujuan mendapatkan harga terbaik serta memastikan proses pengadaan berjalan efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel.

Proses ini mengacu pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024. Tahapan dimulai dengan penginputan spesifikasi kebutuhan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Dr. Adnaan WD ke dalam sistem e-katalog. Sistem kemudian secara otomatis mengundang penyedia barang/jasa yang memiliki produk sejenis untuk mengajukan dokumen penawaran.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Hadiri Peluncuran Rumah Kebangsaan

Setelah batas waktu pengajuan dokumen berakhir, PPK melakukan seleksi berdasarkan kesesuaian spesifikasi produk yang ditawarkan. Proses evaluasi dilakukan dengan teliti menggunakan kertas kerja evaluasi. Penyedia yang memenuhi kriteria spesifikasi diumumkan sebagai pemenang melalui e-katalog.

PPK RSUD menegaskan bahwa keberhasilan proses ini bergantung pada pemahaman yang baik dari kedua belah pihak, yakni PPK dan penyedia barang/jasa. Penyedia diimbau untuk rutin memperbarui produk mereka di etalase e-katalog agar tetap dapat mengikuti proses pengadaan. Penyedia yang tidak memperbarui data produk secara otomatis tidak akan diundang oleh sistem.

BACA JUGA:  Diduga Berbuat Asusila, Oknum Polisi dan Dokter RSUD Solok Selatan Digerebek Warga

Metode mini kompetisi spesifikasi ini merupakan terobosan baru dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, khususnya di RSUD Dr. Adnaan WD.

“Pemilihan metode ini mencerminkan komitmen RSUD Dr. Adnaan WD dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih baik. Kami berterima kasih kepada UKPBJ Pemko Payakumbuh atas bimbingan dan dukungannya,” ungkap PPK RSUD Dr. Adnaan WD.

Inovasi ini diharapkan menjadi model bagi instansi lain dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa. Selain itu, implementasi metode ini juga mempertegas komitmen RSUD Dr. Adnaan WD terhadap transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *