Aceh Barat Daya – Menindaklanjuti laporan warga di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya melakukan kunjungan kerja ke tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kunjungan ini berdasarkan Surat Tugas Nomor: 094.A/01/ST//1/2025 yang menugaskan rombongan untuk mendatangi tiga perusahaan tambang, yakni PT. Juya Aceh Mining, PT. BUMI Babahrot, dan PT. Lauser Karya Tambang.
Dalam kunjungan ini, rombongan DPRK Aceh Barat Daya mengutamakan dialog dengan pihak perusahaan tambang untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Komisi II DPRK Abdya, Said Rian Suherza, yang membidangi sektor Perekonomian dan Keuangan, menyatakan bahwa pihaknya berupaya membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Said Rian Suherza menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, tetapi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan kearifan lokal.
“Kami tidak anti investasi atau alergi terhadap keberadaan tambang. Selama perusahaan menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghormati kearifan lokal yang ada di Abdya, tentu kita mendukung,” ujar politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan langkah konkret DPRK dalam menindaklanjuti sejumlah laporan penting dari masyarakat terkait dengan operasional perusahaan tambang di wilayah Babahrot.
“Kami mendengar keluhan dari masyarakat mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian, seperti kelengkapan izin perusahaan, realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), serta respon perusahaan terhadap pengaduan warga, khususnya terkait dampak lingkungan,” tambahnya.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, rombongan DPRK Aceh Barat Daya menegaskan agar perusahaan tidak mengabaikan setiap pengaduan masyarakat.
“Kami meminta agar setiap laporan masyarakat ditanggapi. Terutama jika menyangkut dampak lingkungan seperti pencemaran limbah, perusahaan harus segera bertindak dan mencari solusi,” tegas Said Rian Suherza.
Ia juga menyoroti pemerataan realisasi CSR yang dinilai masih belum optimal. Menurutnya, masyarakat sekitar tambang harus benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan.
“Kami tidak mengatur masalah CSR, tetapi kami ingin memastikan bahwa CSR direalisasikan secara adil dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Selain itu, DPRK Aceh Barat Daya juga meminta perusahaan agar lebih proaktif dalam memberdayakan masyarakat setempat, baik melalui penyerapan tenaga kerja lokal maupun program-program pembangunan berbasis masyarakat.
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRK Aceh Barat Daya, termasuk Wakil Ketua II Nurdianto, Said Rian Suherza, Yusdarman, Rahmad Irfan, Tanzilurrahman, Muhibpuddin, dan Agusri Samhadi.
Selain itu, turut serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Alfian Liswandar, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DPMPTSP NAKERTRANS) Firmansyah, beserta staf dari instansi terkait lainnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan tambang untuk lebih memperhatikan dampak operasionalnya terhadap masyarakat sekitar serta memastikan bahwa kehadiran mereka benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan di Aceh Barat Daya.














