Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Tempat Usaha Penunggak Pajak, Ditempel Stiker Peringatan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang

berita 38a573c3 5211 46a4 b6eb 54b8b6703a46
Keterangan Poto: Bapenda Kabupaten Tangerang Tempel Stiker Peringatan Bagi Tempat Usaha Penunggak Pajak.

TANGERANGBapenda Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan pengenaan pajak daerah bagi seluruh pelaku usaha yang telah menjadi wajib pajak daerah. Hal itu dalam upaya peningkatan dan optimalisasi Pendapatan daerah,

Bagi yang tidak patuh wajib pajak, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif. Restoran wajib pajak yang menunggak pajak dipasangi stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” Ujar Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, saat diwawancarai setelah menempelkan stiker, Jumat (21/02/2025).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajakanya dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.

BACA JUGA:  Usut Dugaan Korupsi Pada Sistem Pencairan APBDes 2024, Kejari Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang

Fahmi menegaskan, dalam hal penempelan stiker terhadap pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, pihaknya melayangkan terlebih dahulu surat teguran pajak daerah.

“Ya saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran), ” pungkasnya.

Menurutnya, berdasarkan rincian yang kami rekapitulasi Restoran Parison sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Pencurian Ponsel Rp11 Juta di Pringsewu, Tiga Orang Diamankan

Berharap dengan proses pemasangan stiker tersebut, pihak wajib pajak membayar tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.

“Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak, ” Kata Fahmi.

Tidak menutup kemungkinan jika tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan akan menyerahkan persoalan ini ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha . Kegiatan penempelan stiker tersebut di hadiri Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, tim wasdal Bapenda.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *