Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Hanya Empat Tambak Udang Vaname di Lingga yang Miliki Izin Lingkungan

WhatsApp Image 2025 04 14 at 13.16.30
Puluhan Tambak Udang Vaname di Lingga Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan. (Foto: Ist).

LINGGA – Puluhan tambak udang vaname yang beroperasi di Kabupaten Lingga diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Padahal, persetujuan lingkungan merupakan dokumen perizinan penting yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Berdasarkan data dari DLH Kabupaten Lingga, dari puluhan pembudidaya udang vaname yang tersebar di berbagai wilayah, hanya lima pengelola yang telah memiliki izin lingkungan, baik perorangan, kelompok, maupun koperasi.

Kelima pengelola tersebut antara lain: Bumdes Desa Tinjul, koperasi di Desa Limbung, dan koperasi di Daik—ketiganya telah mengantongi dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk lahan di bawah lima hektare. Sementara itu, PT Singkep Putra Perkasa di Desa Lanjut telah memenuhi kewajiban dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) untuk lahan di atas 10 hektare.

BACA JUGA:  Dari Asrama Haji Padang, OSIS SMK Negeri 1 Sawahlunto Ditempa Jadi Pemimpin Tangguh

“Yang lainnya sudah kami panggil melalui kepala desa dan saat ini masih dalam proses,” ujar Kepala DLH Kabupaten Lingga, Joko Mulyono, Senin (14/04/2025).

Joko menambahkan, sebagian besar pengelola tambak merupakan kelompok masyarakat atau koperasi, dan rata-rata mengelola lahan tambak di bawah lima hektare.

“Sesuai ketentuan, untuk lahan di bawah lima hektare wajib memiliki SPPL, sedangkan di atas 20 hektare harus mengurus UKL/UPL,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan. Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui UU Cipta Kerja yang mengintegrasikan izin lingkungan ke dalam sistem perizinan berusaha.

“Terkait sanksi, kami akan mengedepankan teguran terlebih dahulu, dan selanjutnya bekerja sama dengan Dinas Perikanan karena sebagian besar kelompok petambak merupakan binaan mereka,” tambahnya.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan, Pensiunan Dirawat Tifus dengan JKN

DLH Lingga sendiri mengaku telah melakukan sosialisasi terkait proses perizinan tambak udang jauh-jauh hari sebelumnya. Namun, masih banyak kelompok yang tidak menghadiri undangan sosialisasi tersebut.

“Kami sudah undang para pembudidaya ke kantor. Karena ada yang tidak bisa hadir, kepala desa kami minta untuk mewakili dan menyampaikan informasi perizinan kepada warganya,” ungkap Joko.

Dari penelusuran media ini, sejumlah tambak udang yang belum mengantongi izin diketahui telah aktif beroperasi. Bahkan, beberapa di antaranya telah memasuki masa panen.

Penulis

Penulis: SafaruddinEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *