Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pembangunan Rumah di Zona Kuning Wonodadi Pringsewu Disorot Warga, Diduga Tak Miliki Izin

Bangunan rumah yang tengah dalam tahap pembangunan di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Bangunan ini disorot warga karena berdiri di atas lahan berstatus zona kuning dan berdekatan dengan saluran irigasi, yang diduga melanggar aturan tata ruang daerah. (Davit/Hariandaerah.com)

Pringsewu, Hariandaerah.com
Sebuah pembangunan rumah di Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menuai perhatian warga. Rumah yang sedang dibangun tersebut berdiri tak jauh dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo dan diduga berdiri di atas lahan berstatus zona kuning serta berada dekat dengan saluran irigasi.

Pantauan pada Jumat (2/5/25), bangunan tampak dalam proses pengerjaan meski belum diketahui secara pasti untuk apa rumah tersebut akan digunakan. Menurut keterangan sejumlah warga, bangunan tersebut rencananya akan disewakan sebagai kontrakan.

Namun keberadaannya menimbulkan kekhawatiran karena lokasi pembangunan berada di zona yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan semacam itu.

“Dulu sempat dengar mau dibangun masjid atau tempat usaha, tapi nggak jadi karena katanya nggak dapat izin. Sekarang dibangun juga, infonya buat disewakan kontrakan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA:  Kembali Didapati Puluhan Alumni SMK Ma'arif Banyumas Pringsewu Keluhkan Penahanan Ijazah

Untuk diketahui, zona kuning, menurut ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merupakan kawasan peruntukan terbatas, biasanya untuk permukiman rendah dengan pengawasan ketat terhadap jenis dan bentuk bangunan yang dibolehkan. Setiap kegiatan pembangunan di zona ini wajib mendapat izin sesuai fungsi lahan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kedekatan bangunan dengan saluran irigasi menambah masalah lain. Berdasarkan peraturan dari Kementerian PUPR dan pemerintah daerah, area dekat saluran irigasi termasuk zona lindung terbatas yang tidak boleh dibangun secara permanen karena dapat mengganggu fungsi pengairan, menimbulkan erosi, bahkan risiko banjir.

Untuk itu, warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas PUPR dan Satpol PP segera mengecek keabsahan bangunan tersebut dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran tata ruang.

BACA JUGA:  164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar

“Kalau ini dibiarkan, nanti orang lain juga ikut-ikutan bangun tanpa aturan. Bisa-bisa lingkungan jadi semrawut,” ujar tokoh masyarakat setempat.

( Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait izin pembangunan tersebut. Warga berharap adanya transparansi serta penegakan aturan demi ketertiban tata ruang dan keamanan lingkungan).

( Davit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *