Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bos Syila Music Dilaporkan Penipuan, Ternyata Sudah Lebih Dulu Laporkan Dugaan Perampasan Alat Musik

IMG 20250502 WA0100 scaled
Kuasa Hukum Syila Music, Gindha Ansori Wayka (tengah), bersama kliennya DY (berbaju putih di samping kiri Gindha) dan tim hukum saat memberikan klarifikasi kepada awak media terkait laporan dugaan penipuan dan pengambilan paksa alat musik, di kantor Law Firm Gindha Ansori Wayka, Jumat (2/5/2025). (Ist)

LAMPUNG – Kisruh hukum antara pemilik Syila Music dan mantan rekannya memanas. Di tengah kabar viral mengenai dugaan penipuan oleh DY, bos Syila Music, pihak kuasa hukum justru mengungkap bahwa DY telah lebih dulu melaporkan dugaan perampasan alat musik miliknya ke dua Polres berbeda di wilayah hukum Polda Lampung.

Kuasa hukum DY dari Gindha Ansori Wayka & Rekan, menyatakan bahwa pemberitaan sepihak yang beredar di publik dan laporan ke Polres Metro Jakarta Barat merupakan informasi yang tidak utuh dan cenderung menyesatkan.

“Klien kami memang memiliki utang kepada WAH sebesar Rp135 juta, namun sebagian sudah dikembalikan sejak November 2024. Total yang telah dibayarkan adalah Rp24 juta,” kata Gindha saat konferensi pers di kantornya, Jumat (2/5/2025).

Gindha menjelaskan, laporan yang diajukan AF (suami WAH) pada 14 April 2025 ke Polres Jakarta Barat tidak mencerminkan itikad baik kliennya yang telah melakukan cicilan pembayaran. Ia menyebut isi laporan tersebut sengaja mengaburkan fakta bahwa sebagian dana telah dikembalikan, dengan rincian Rp13 juta pada November 2024, Rp11 juta pada Desember 2024, dan Rp2 juta pada Januari 2025.

BACA JUGA:  Laskar Aswaja Apresiasi Walikota Banda Aceh Tegakkan Syariat Islam, Minta Publik Tak Mempolitisir

Tak hanya itu, Gindha membeberkan bahwa jauh sebelum DY dilaporkan, kliennya justru telah lebih dulu membuat dua laporan pidana terhadap WAH dan timnya terkait dugaan perampasan alat musik Syila Music secara paksa tanpa proses hukum.

Diduga Rampas Alat Musik Tanpa Putusan Pengadilan

DY melaporkan kejadian pertama ke Polresta Bandar Lampung pada 9 Januari 2025 dengan dugaan pencurian dengan kekerasan, setelah WAH dan timnya mengambil alat musik di basecamp Syila Music pada 8 Januari 2025. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/35/I/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG.

Selang dua hari, DY kembali melaporkan insiden serupa ke Polres Pesawaran, terkait pengambilan alat musik saat perjalanan pulang dari panggung di Buyut, Lampung Tengah. Laporan kedua ini teregister dengan nomor LP/B/7/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN.

“WAH dan timnya mengambil alat milik klien kami di jalan raya, padahal sebelumnya telah ada kesepakatan pembayaran lunas pada Maret 2025. Pengambilan secara sepihak itu tanpa ada putusan pengadilan dan menimbulkan kerugian besar,” jelas Gindha.

BACA JUGA:  Rutan Kebonwaru Didatangi Kanwilkumham Jabar, Hasilnya Overload Kapasitas

Menurutnya, akibat tindakan WAH, Syila Music terpaksa menyewa alat dari pihak lain demi memenuhi jadwal manggung. “Kerugian terus membesar karena alat utama kami dirampas sejak Januari,” ungkap Gindha.

Mediasi Gagal, Masalah Makin Meruncing

Upaya mediasi pun telah ditempuh di Polres Pesawaran, namun menurut Gindha, pertemuan pertama justru berlangsung ricuh, sementara pertemuan kedua tidak dihadiri oleh pihak WAH.

“Ini menunjukkan siapa sebenarnya yang tidak beritikad baik. Klien kami terbuka untuk menyelesaikan secara damai, tapi justru yang bersangkutan menghindar,” tegasnya.

Dengan dua laporan polisi yang kini telah naik status ke tahap penyidikan, Gindha menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan meminta publik tidak menelan informasi sepihak tanpa verifikasi fakta. ( */Vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *