Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dana Rp100 Juta Raib, Ahli Waris Pensiunan Guru Gugat Koperasi Betik Gawi

IMG 20250524 WA0143

LAMPUNG – Perjuangan seorang guru PNS yang sudah pensiun untuk mendapatkan kembali uang titipan modal Rp100 juta berujung pahit. Dana yang disimpan di KPRI Betik Gawi, koperasi milik Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, hingga kini tak kunjung kembali. Kini, kasus tersebut masuk ke ranah hukum.

Helmayati (alm.), pensiunan guru yang pernah mengabdi sebagai PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, menyetorkan dana Rp100 juta ke KPRI Betik Gawi pada 10 Desember 2015, yang dibuktikan lewat kwitansi resmi kas koperasi. Namun sejak saat itu, tidak ada kejelasan mengenai status dana tersebut.

Pada April 2017, Helmayati sempat menanyakan langsung ke salah satu pengurus koperasi, Joko Purwanto. Namun jawaban yang diterima dianggap tidak meyakinkan. Pada 15 September 2022, ia secara resmi mengajukan surat permohonan penarikan dana.

BACA JUGA:  Umat Hindu di Fekon Fajar Mulia, Pringsewu Rayakan Hari Raya Kuningan dengan Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Sayangnya, sebelum dana itu berhasil dikembalikan, Helmayati meninggal dunia pada 11 November 2023. Kini, perjuangan tersebut dilanjutkan oleh ahli warisnya, yang menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan.

Pihak kuasa hukum menyebut telah mengirim dua surat somasi kepada koperasi, namun tak mendapat tanggapan berarti. Akhirnya, kasus ini dilaporkan secara resmi ke SPKT Polda Lampung pada 24 Mei 2025.

“Kami berharap penyidik segera mengungkap siapa pelaku yang diduga menggelapkan dana milik almarhumah. Ini jelas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ujar Benny HN. Mansyur, S.H., salah satu kuasa hukum sekaligus Ketua DPW PERSADIN Lampung.

Dalam Pasal 372 KUHP dijelaskan bahwa seseorang yang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum bisa dipidana hingga empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Herwansyah Terima Mandat Ketua TTKKBI DPW 2 Tanggamus Periode 2025–2030, Pelantikan Digelar Minggu Besok

Kuasa hukum lain, Chintia Mutiara Dewi, S.H., menegaskan bahwa koperasi seharusnya menjadi wadah kesejahteraan, bukan sarana untuk merugikan anggotanya.

“Koperasi itu dibentuk atas dasar asas kekeluargaan. Jika sudah berani mengabaikan hak anggota bahkan sampai diduga menggelapkan dana, maka negara wajib hadir untuk membuat terang persoalan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pensiunan seorang guru yang semestinya mendapat perlindungan. Para ahli waris berharap, aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan transparan demi keadilan. (*)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *